SIMEULUE — Revu hukum adat laut di empat desa di Kecamatan Teupah Selatan ini difasilitasi langsung oleh DKP Simeulue pada Kamis (9/7/2026). Kepala DKP Simeulue, Supriman Juliansyah, menyebut pembaruan aturan adat laut sangat krusial untuk masa depan perairan di wilayah itu.
“Tujuan utama peraturan adat laut yang kita bahas hari ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memastikan pemanfaatan sumber daya laut secara bijak oleh nelayan agar tetap lestari,” ujar Supriman dalam sambutannya.
Revu ini menyasar tiga aspek utama yang selama ini menjadi pangkal masalah di kalangan nelayan setempat. Pertama, tata cara melaut yang mewajibkan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Kedua, jadwal melaut yang mengatur hari-hari pantang, seperti larangan melaut pada hari Jumat atau hari besar keagamaan.
Ketiga, zonasi area penangkapan. Penataan wilayah tangkap ini diharapkan mampu mencegah perebutan lokasi yang kerap memicu gesekan sosial antar-nelayan di perairan Simeulue.
Menurut Supriman, tanpa pembaruan, aturan adat yang ada bisa tergerus dan tak lagi relevan dengan kondisi terkini. Ia menekankan bahwa keterpaduan antara hukum adat dan program pemerintah menjadi kunci menjaga kesinambungan sumber daya ikan di Kabupaten Simeulue.
“Kami berharap aturan yang diperbarui bisa menjadi panduan konkret dan dihormati seluruh masyarakat hukum adat setempat,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas DKP, para kepala bidang, Camat Teupah Selatan, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue, Kepala Mukim Teupah, serta para kepala desa dari empat lokasi sasaran. Panglima Laut Kecamatan dan Lhok Desa juga turut serta dalam forum reviu tersebut.
Desa Pasir Tinggi, Labuhan Jaya, Labuhan Bajau, dan Labuhan Bhakti dipilih sebagai lokasi awal. Jika berhasil, model reviu hukum adat laut ini berpotensi diperluas ke desa-desa pesisir lain di Simeulue yang memiliki aturan adat serupa.
DKP Simeulue optimistis langkah ini bisa menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus menjamin kesejahteraan nelayan di masa depan. (*)