JAKARTA — Dua kepala daerah dari Provinsi Aceh itu berangkat bersama Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Iskandar Agani, dan Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan. Mereka menyampaikan langsung usulan penggabungan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjadi satu dapil baru.
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya mengambil jatah kursi dari wilayah lain. Menurutnya, usulan itu lahir dari kebutuhan masyarakat agar suara pembangunan daerah lebih terdengar di tingkat provinsi maupun pusat.
“Usulan ini bukan untuk mengurangi penghargaan ataupun kepentingan daerah lain. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki keterwakilan yang lebih optimal,” ujar Safriadi dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Ia menambahkan, keterwakilan politik yang kuat menjadi faktor penting untuk mempercepat pembangunan, terutama dalam memperjuangkan program strategis yang dibutuhkan warga.
Senada dengan itu, Wali Kota Subulussalam Rasid Bancin berharap KPU RI memberikan perhatian serius terhadap usulan ini. “Kami berharap Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat menjadi satu daerah pemilihan sehingga masyarakat memiliki representasi politik yang lebih kuat,” katanya.
Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan, mengapresiasi sinergi kedua kepala daerah yang memperjuangkan aspirasi warga melalui jalur konstitusional. Ia menilai langkah ini merupakan awal yang baik untuk mewujudkan dapil baru yang lebih representatif.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialog konstruktif. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen terus menjalin komunikasi dengan KPU RI dan seluruh pihak terkait. Mereka akan mengawal proses pembentukan dapil baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.