Imigrasi Meulaboh Deportasi Enam WNA Sepanjang Januari-Juni 2026, Empat di Antaranya Warga China

Penulis: Saiful  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 16:51:01 WIB
Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan deportasi enam WNA sepanjang Januari-Juni 2026.

MEULABOH — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengumumkan pengusiran enam WNA itu dalam keterangan resmi, Kamis. Keenam orang asing tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian yang langsung diikuti dengan penangkalan.

Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Nicky menegaskan, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.

Empat WNA China Mendominasi Angka Deportasi

Dari data yang dirilis, empat WNA asal China menjadi kelompok terbesar yang dideportasi. Sisanya adalah satu warga Pakistan dan satu warga Malaysia. Nicky tidak merinci pelanggaran spesifik yang dilakukan masing-masing WNA, namun menekankan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara objektif dan sesuai regulasi.

"Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah," ujar Nicky.

Pengawasan Orang Asing: Instrumen Vital Stabilitas Nasional

Menurut Nicky, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional. Melalui penegakan hukum yang konsisten, pihaknya optimistis mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian di masa mendatang.

"Kebijakan ini diharapkan dapat membuat orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh untuk selalu tunduk pada koridor hukum yang berlaku," tegas Nicky.

Operasi Gabungan Akan Diperketat

Ke depan, Imigrasi Meulaboh memastikan jajarannya akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Operasi gabungan lintas sektoral akan ditingkatkan agar deteksi dini terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

"Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa," sebut Nicky.

Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga sebagai peringatan preventif bagi WNA lain yang berada di wilayah hukum Aceh.

Reporter: Saiful
Sumber: m.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top