Ladang gas Arun yang ditemukan pada era 1970-an pernah menjadi primadona energi nasional. Namun, di balik kemegahan industri LNG, narasi panjang tentang ketimpangan pembangunan dan minimnya efek berganda terhadap ekonomi daerah justru ikut memperbesar eskalasi konflik di Aceh. Masyarakat lokal merasa terpinggirkan dari manfaat langsung kekayaan yang diambil dari tanah mereka sendiri.
Sejarah itu kini seakan terulang. SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadala Energy menemukan gas kedua di Blok South Andaman. Proyek ini diproyeksikan menjadi salah satu proyek energi terbesar Indonesia dalam beberapa dekade mendatang. Pertanyaan mendasar yang muncul bukan lagi sekadar soal produksi, melainkan siapa yang akan menikmati nilai tambah dari kekayaan tersebut.
Pemerintah Aceh mendorong agar gas dari Blok Andaman tidak hanya dikapalkan keluar daerah. Melalui kawasan industri dan KEK Arun, mereka menginginkan adanya industri hilir yang mampu menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan utama telah bergeser dari produksi menuju distribusi manfaat.
Persoalan serupa juga terlihat di bentang hutan Leuser. Kawasan yang menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia ini kerap dipertaruhkan antara kepentingan konservasi dan eksploitasi ekonomi, baik melalui pembukaan jalan, pertambangan, maupun ekspansi perkebunan. Kerusakan Leuser berarti meningkatnya risiko banjir, longsor, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Aktivitas pertambangan emas, baik legal maupun ilegal, juga menjadi tantangan serius. Tanpa tata kelola yang kuat, tambang emas berpotensi melahirkan konflik agraria, pencemaran sungai, hingga persaingan antarkelompok masyarakat. Ketika negara kehilangan kapasitas pengawasan, celah itu sering diisi oleh aktor-aktor informal yang justru memperbesar instabilitas di daerah.
Persoalan sumber daya alam di Aceh kini telah berkembang menjadi isu ekonomi politik, keamanan nasional, dan keberlanjutan perdamaian. Dari perspektif ekonomi politik, pertanyaan utamanya adalah apakah Aceh hanya menjadi lokasi eksploitasi atau benar-benar menjadi instrumen transformasi ekonomi. Dari perspektif keamanan, pengelolaan Blok Andaman, Leuser, dan wilayah tambang harus dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga perdamaian pasca-konflik.
Sementara itu, dari perspektif otonomi khusus, pengelolaan sumber daya alam menjadi ujian nyata implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kekhususan Aceh tidak boleh berhenti pada simbol politik atau transfer fiskal, tetapi harus tercermin dalam keterlibatan nyata pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan strategis. Pemerintah Aceh pun kembali menekankan pentingnya hilirisasi dan nilai tambah ekonomi bagi daerah dalam pembahasan pengembangan Blok Andaman.
Aceh sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya. Pekerjaan rumah yang masih tersisa adalah membangun tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Kekayaan alam harus menjadi modal membangun industri, universitas, pusat riset, dan generasi muda yang mampu mengelola potensi daerahnya sendiri.