ACEH SINGKIL — LMND menilai pembentukan satgas menjadi langkah konkret yang harus segera diambil Pemkab Aceh Singkil untuk merespons dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Organisasi mahasiswa itu mendorong agar satgas nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam pernyataan resminya, LMND menyebut satgas ini akan menjadi instrumen koordinasi untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Fokus utamanya adalah memperkuat edukasi, pembinaan, serta sosialisasi mengenai nilai-nilai yang berlaku di daerah.
"Pembentukan satgas diharapkan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, dalam keterangan yang diterima, Senin (11/11).
Meski mendorong pembentukan satgas, LMND memberikan catatan penting. Organisasi ini menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum dan mengedepankan pendekatan edukatif serta preventif.
"Kami tidak menghendaki adanya ruang bagi tindakan persekusi, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu. Penegakan kebijakan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Surya Padli.
Desakan LMND merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ secara eksplisit disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi, khususnya dalam dimensi sosial dan budaya.
Dengan adanya pijakan hukum di tingkat nasional itu, LMND berharap Pemkab Aceh Singkil segera merespons aspirasi mereka. Organisasi ini ingin kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga ketertiban umum, memperkuat ketahanan sosial, serta menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan harmonis di Aceh Singkil.
Wacana pembentukan satgas anti-LGBT sebenarnya bukan kali pertama ini mencuat di Indonesia. Sejumlah daerah, terutama yang menerapkan syariat Islam secara ketat, sebelumnya juga pernah mendorong pembentukan lembaga serupa. Namun, pelaksanaannya kerap menuai perdebatan terkait hak asasi manusia dan potensi pelanggaran hukum.
LMND Aceh Singkil menekankan bahwa pendekatan yang diusung harus tetap dalam koridor hukum. Mereka ingin satgas ini menjadi wadah koordinasi yang efektif, bukan justru menjadi alat untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.