JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hak normatif pekerja. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun yang diuji dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan putusan MK menjadi langkah positif. Menurutnya, keputusan ini mempertegas bahwa manfaat dana pensiun bersifat sukarela dan hanya sebagai tambahan, bukan pengganti kewajiban pengusaha.
“Putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak,” kata Cris dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).
MK juga mengatur teknis pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan pembayaran yang terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala.
Keputusan ini disesuaikan dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Cris menambahkan, Kemnaker akan mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi. Ia menargetkan hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.
“Kami memandang putusan ini memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujarnya.