ACEH — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa proses fit and proper test terhadap 19 calon telah rampung, Senin (29/6). Dua dari total 21 calon sebelumnya mengundurkan diri, sehingga jumlah peserta yang diuji menjadi 19 orang.
"Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I DPR RI akan menetapkan tujuh orang sebagai anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan berikutnya," kata Dave kepada wartawan.
Dave menjelaskan, penilaian terhadap para calon tidak hanya mengandalkan kapasitas akademik. Komisi I mempertimbangkan empat pilar utama: integritas, independensi, rekam jejak, serta pemahaman substansi keterbukaan informasi.
Komisi Informasi Pusat, menurut Dave, memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Lembaga ini juga dinilai sebagai salah satu pilar demokrasi yang memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan.
"Komisi I memandang Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi," ujarnya.
Ke depan, Komisi I DPR berharap para komisioner terpilih mampu menjaga independensi dan memiliki komitmen kuat. Hal ini penting mengingat KIP kerap bersinggungan dengan sengketa informasi publik yang melibatkan institusi pemerintah dan swasta.
"Kami berharap komisioner yang terpilih nantinya merupakan figur yang memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang kuat dalam memperkuat pelayanan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia," pungkas Dave.
Pengumuman resmi tujuh nama anggota KIP akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI besok. Penetapan ini menandai berakhirnya proses seleksi yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir di lingkungan Komisi I.