ACEH — Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar di salah satu SPBU di Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026). Dalam sidak yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang berulang kali membeli solar subsidi dalam jumlah besar.
Setelah dihentikan dan diperiksa, pengemudi kendaraan tersebut mengakui adanya lokasi penampungan BBM ilegal. Petugas kemudian bergerak ke sebuah gudang di Kecamatan Kubung dan menemukan puluhan jeriken berisi solar.
“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi akhirnya mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (26/5/2026).
Total barang bukti yang disita adalah 23 jeriken berkapasitas 30 liter. Seluruhnya berisi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi umum.
Polisi menduga solar bersubsidi itu tidak dijual ke masyarakat umum, melainkan untuk mendukung operasional tambang ilegal di wilayah setempat. Modus penyalahgunaan BBM subsidi untuk sektor pertambangan tanpa izin kerap terjadi di daerah-daerah dengan aktivitas tambang tinggi.
“BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” kata Kombes Andry.
Pelaku berinisial F bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok di kawasan Arosuka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah F merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Polda Sumatera Barat memastikan akan meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah hukumnya. Langkah ini untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah tepat sasaran dan tidak bocor ke aktivitas ilegal.
“Pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus kami perketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ucap Kombes Andry.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi masalah serius di sejumlah daerah. Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mencurigai praktik serupa di lingkungan mereka.