3 Perusahaan HGU di Aceh Tamiang Belum Lepas Lahan Huntap, Satgas DPR Beri Deadline Besok Siang

Penulis: Yasir  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:53:05 WIB
Kepala Pos Komando PRR dan Satgas Galapana DPR pimpin rapat percepatan pembangunan huntap di Aceh Tamiang.

KUALA SIMPANG — Proses pembangunan tempat tinggal permanen bagi warga terdampak bencana di Aceh Tamiang masih terganjal tiga perusahaan pemegang HGU. Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA dan Koordinator Satgas Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI TA. Khalid memimpin langsung rapat percepatan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Sabtu (23/5/2026).

Dari total 40 lokasi huntap komunal yang diusulkan pemerintah kabupaten, sebanyak 37 titik dinyatakan siap dibangun. Sisanya masih dalam proses negosiasi dengan tiga perusahaan: PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations.

Solusi Administratif agar Pembangunan Tak Tertunda

Safrizal yang juga mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 2024-2025 itu menemukan akar masalah: pemerintah daerah belum bisa membangun di lahan yang belum resmi menjadi aset daerah. Ia mengusulkan dokumen jembatan (bridging) berupa surat kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pembangunan.

“Perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai,” ujar Safrizal dalam rapat tersebut.

Ia juga meminta pemerintah daerah menghitung ulang kebutuhan lahan berdasarkan kajian dan hasil interpolasi Kementerian Pekerjaan Umum. Hitungan itu mencakup luas untuk rumah warga dan fasilitas umum pendukung.

Batas Waktu Ketat dari Satgas DPR

TA. Khalid selaku koordinator Satgas DPR RI tidak main-main. Ia memberikan tenggat waktu hingga Minggu (24/5/2026) pukul 12.00 WIB bagi tiga perusahaan yang belum selesai. Jika masih menolak, Bupati diminta segera mengirim surat resmi ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI.

“Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadline-nya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,” kata Khalid.

Lahan yang Diminta Tak Sampai 1% dari Total Konsesi

Safrizal menekankan bahwa luas lahan HGU yang diminta untuk huntap relatif kecil dibanding total konsesi perusahaan yang mencapai ribuan hektare. Ia juga memastikan pemilihan lokasi huntap telah melalui kajian sosial, ekonomi, budaya, dan kebencanaan—bukan asal tunjuk.

Sementara itu, lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni sudah 100 persen selesai untuk pembangunan huntap. Rapat itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, Thabrani dari Ditjen Bina Marga, serta Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra I Asy’ari.

72 KK Masih Bertahan di Hunian Sementara

Usai rapat, Safrizal bersama rombongan Galapana meninjau langsung lokasi HGU di Desa Bukit Rata yang menjadi salah satu titik pembangunan huntap. Mereka juga mengunjungi Huntara 3 Bukit Rata dan menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga yang saat ini masih menempati hunian sementara.

Reporter: Yasir
Sumber: komparatif.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top