BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh. Sorotan ini tidak datang sendiri, Transparency International Indonesia (TII) ikut mengingatkan bahwa celah korupsi kini justru bermetamorfosis ke dalam sistem pengadaan berbasis elektronik.
Alih-alih menutup ruang gerak korupsi, TII menilai platform e-katalog dan mini kompetisi yang digadang-gadang sebagai solusi transparansi, kini rawan dimanipulasi. Temuan ini menjadi perhatian serius karena volume pengadaan di Aceh tergolong besar setiap tahunnya.
Menurut TII, kelemahan utama terletak pada lemahnya pengawasan terhadap spesifikasi barang dan proses penetapan pemenang. Dalam mini kompetisi, misalnya, panitia pengadaan bisa dengan mudah mengarahkan kemenangan ke rekanan tertentu dengan memanipulasi kriteria teknis.
"E-katalog dan mini kompetisi itu sekarang menjadi celah baru. Banyak yang main di spesifikasi, main di harga, dan main di penetapan pemenang," ujar perwakilan TII dalam forum diskusi yang digelar di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
KPK mencatat bahwa nilai pengadaan barang dan jasa di Aceh mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Dengan nominal sebesar itu, potensi kebocoran akibat praktik mark-up harga dan kongkalikong antar-pejabat pengadaan menjadi ancaman nyata bagi keuangan daerah.
Lembaga antirasuah pun menekankan perlunya audit ketat terhadap setiap proses tender, terutama yang menggunakan skema katalog elektronik. Pengawasan dari masyarakat sipil juga dinilai penting untuk menekan ruang gerak oknum nakal.
Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengaku telah menerima masukan tersebut. Pihaknya berjanji akan memperketat verifikasi vendor dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem e-katalog yang berjalan saat ini.
Sejumlah pegawas internal juga akan dilibatkan untuk memantau setiap tahapan pengadaan secara langsung. Harapannya, praktik curang yang selama ini dikeluhkan oleh TII dan KPK bisa ditekan secara signifikan pada tahun anggaran mendatang.