BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bahaya terhadap pola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026. Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi antara KPK, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh pada 19 Mei 2026 lalu.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, membeberkan data yang mengejutkan. Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), hanya 0,92 persen proyek Pemerintah Aceh yang melalui tender terbuka. Sementara itu, 74 persen atau sebanyak 7.722 paket kegiatan menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
“PL itu red flag dan menjadi perhatian khusus bagi kami,” kata Harun dalam forum tersebut.
Dalam aturan pengadaan, penunjukan langsung sebenarnya diperbolehkan. Namun, KPK menilai dominasi PL pada 74 persen proyek menimbulkan kecurigaan adanya praktik pemecahan paket pekerjaan agar terhindar dari tender terbuka. Kondisi ini, menurut KPK, merupakan indikator risiko tinggi penyimpangan yang memerlukan pengawasan ketat.
“Kalau sudah terlalu banyak tentu menimbulkan kecurigaan untuk didalami,” ujar Harun menambahkan.
KPK bahkan meminta Inspektorat Aceh untuk mengevaluasi kemungkinan adanya pemecahan paket pekerjaan yang sengaja dilakukan agar proyek tetap bisa menggunakan mekanisme PL.
Peringatan KPK ini sejalan dengan merosotnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh pada 2025. Indeks pencegahan korupsi daerah itu turun drastis hingga menempatkan Aceh di peringkat 31 dari 38 provinsi di Indonesia. MCP menilai delapan area intervensi, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan internal.
Penurunan ini tidak hanya menggambarkan persoalan pengadaan proyek, tetapi mencerminkan melemahnya kualitas tata kelola pemerintahan secara lebih luas.
Di tengah sorotan tersebut, publik dihebohkan dengan polemik pemangkasan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Sumber Pintoe.co di internal Pemerintah Aceh menyebutkan, ruang fiskal APBA kerap terkunci sejak tahap perencanaan. Ketika ada program baru, penyesuaian anggaran cenderung mengorbankan sektor tanpa pengawalan politik kuat, seperti JKA dan bantuan rumah layak huni.
“APBA Aceh ibarat sebuah kapal yang sejak awal sudah penuh dengan ‘kursi titipan’. Semua tempat duduk sudah ada pemilik dan pengawalnya masing-masing,” ujar sumber tersebut.
Untungnya, aksi massa yang berlangsung hingga empat kali memaksa pemerintah mencabut Pergub pemangkasan JKA. Meski begitu, pemerintah belum merinci secara gamblang ke mana realokasi anggaran tersebut akan dialihkan.
KPK menegaskan bahwa persoalan tata kelola di Aceh tidak lagi bersifat teknis, melainkan mulai mengarah pada persoalan sistemik. Mulai dari tahap perencanaan APBA, penganggaran, hingga pengawasan internal. Peringatan “red flag” ini menjadi sinyal agar aparat pengawasan daerah segera bertindak sebelum praktik yang mencurigakan berujung pada kerugian negara yang lebih besar.