FRN Aceh Kecam Penangkapan 4 Jurnalis RI oleh Militer Israel, Desak Pemerintah Bergerak Cepat

Penulis: Saiful  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 10:52:01 WIB
FRN Aceh mengecam penangkapan empat jurnalis Indonesia oleh militer Israel di perairan internasional.

BANDA ACEH — Penangkapan empat jurnalis dan satu aktivis kemanusiaan Indonesia oleh militer Israel memicu reaksi keras dari berbagai elemen di Aceh. Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan kebebasan pers.

Insiden itu terjadi ketika armada kemanusiaan yang membawa bantuan bagi warga sipil dicegat di perairan internasional. Sekitar seratus aktivis dilaporkan diamankan, termasuk sejumlah jurnalis asal Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan.

Pelanggaran Hukum Internasional dan Kebebasan Pers

"Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi maupun ancaman," tegas Syahbudin dalam rilis pers yang diterima, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, tindakan militer Israel itu tidak hanya melukai insan pers Indonesia, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan informasi di tingkat global. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja di zona konflik dilindungi oleh prinsip-prinsip hukum internasional.

Desakan agar Kemlu Bergerak Cepat

Dalam pernyataannya, Syahbudin mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi. Tujuannya, memastikan keselamatan sekaligus pembebasan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang ditahan.

"Kami meminta pemerintah bergerak cepat, melakukan upaya diplomatik internasional, dan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang ditahan," ujarnya.

FRN Aceh juga mengajak seluruh organisasi pers, lembaga kemanusiaan, dan komunitas internasional untuk bersatu. Dukungan moral dan advokasi hukum dinilai penting demi membebaskan para jurnalis Indonesia yang kini berada dalam tahanan militer Israel.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Peristiwa ini menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers dan tokoh di Indonesia. Penangkapan di perairan internasional dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap misi kemanusiaan yang seharusnya dilindungi oleh hukum laut internasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI terkait langkah diplomatik yang akan ditempuh. Publik dan insan pers Indonesia menanti tindakan nyata pemerintah untuk memulangkan para jurnalis yang ditahan.

Reporter: Saiful
Sumber: noa.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top