Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima 24 Rekomendasi DPRA untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Tahun 2025

Penulis: Ragil  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 12:25:05 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima 24 rekomendasi DPRA untuk evaluasi kinerja pemerintah tahun 2025.

BANDA ACEH — Rapat Paripurna DPRA yang digelar Rabu (20/5/2026) di Gedung Utama DPRA menjadi panggung resmi penyampaian rekomendasi tersebut. Wakil Ketua DPRA Ali Basrah yang memimpin sidang mempersilakan Wakil Ketua Pansus LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, untuk membacakan seluruh catatan dan masukan dari legislatif.

Dua puluh empat rekomendasi itu mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola anggaran, efektivitas program pembangunan, hingga kualitas pelayanan publik. DPRA berharap evaluasi ini menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh ke depan.

Apa Isi Rekomendasi Paling Krusial?

Meski rincian 24 poin tidak dibacakan satu per satu di hadapan publik, sejumlah sumber menyebut beberapa catatan menyoroti realisasi anggaran yang belum optimal di sektor infrastruktur dasar dan pendidikan. Legislatif juga menyoroti perlunya percepatan penyerapan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar program tepat sasaran.

Rekomendasi ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang dibentuk DPRA setelah Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada April lalu. Laporan awal tersebut memuat capaian program, realisasi anggaran, dan kebijakan strategis sepanjang tahun 2025.

Mekanisme Konstitusional yang Mengikat

Rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial. Sekretaris DPRA Khudri kemudian membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang mengesahkan rekomendasi tersebut secara resmi. Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi eksekutif untuk menindaklanjuti setiap poin masukan.

Gubernur Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem hadir langsung dalam sidang tersebut. Ia didampingi jajaran Forkopimda dan para kepala SKPA. Kehadiran mereka menandakan komitmen untuk menerima evaluasi dan segera merumuskan langkah perbaikan.

Dampak bagi Warga Aceh

Bagi masyarakat, rekomendasi DPRA ini menjadi jaminan bahwa ada mekanisme kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah. Setiap catatan yang disampaikan diharapkan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik, seperti perbaikan jalan rusak, akses air bersih, dan mutu pendidikan di kampung-kampung.

Pemerintah Aceh kini memiliki tenggat waktu untuk merespons rekomendasi tersebut dalam bentuk laporan tindak lanjut. Jika tidak dijalankan, DPRA memiliki hak konstitusional untuk menggunakan alat kontrol lain, termasuk hak interpelasi.

Reporter: Ragil
Sumber: habanusantara.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top