Aturan Rujukan BPJS di Aceh Timur Masih Pakai Regulasi Lama, Pasien dari 3 Kecamatan Harus ke Rumah Sakit Jauh

Penulis: Ragil  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33:20 WIB
Pasien BPJS dari tiga kecamatan di Aceh Timur masih dirujuk berdasarkan aturan lama yang mempersulit akses layanan kesehatan.

IDI — Pasien BPJS dari Kecamatan Madat, Simpang Ulim, dan Julok di Aceh Timur terpaksa dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal mereka. Kondisi ini terjadi karena sistem rujukan berjenjang di daerah itu masih mengacu pada aturan lama, bukan Permenkes terbaru yang sudah berlaku.

Direktur RSUD dr Zubir Mahmud Idi, Edy Gunawan, mengungkapkan bahwa sistem rujukan saat ini masih menggunakan Permenkes RI Nomor 001 Tahun 2012. Padahal, aturan tersebut telah digantikan dengan Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 12 November 2024.

Mengapa Pasien dari Wilayah Barat Paling Terdampak?

Nurhaliza, warga Aceh Timur, mengatakan bahwa pasien dari tiga kecamatan di barat kerap dirujuk ke fasilitas kesehatan yang cukup jauh. Hal ini memberatkan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

"Saat ini banyak pasien dari wilayah barat Aceh Timur seperti Madat, Simpang Ulim, hingga Julok harus dirujuk ke rumah sakit yang cukup jauh, sehingga memberatkan masyarakat," kata Nurhaliza kepada ANTARA, Selasa (19/5/2026).

Kondisi geografis Aceh Timur yang terdiri dari 24 kecamatan dan 513 desa menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Menurut Edy, aturan baru seharusnya menjadi dasar utama karena mengutamakan kebutuhan medis pasien, aksesibilitas, serta keselamatan pasien.

RSUD Sudah Kirim Surat ke BPJS Kesehatan

RSUD dr Zubir Mahmud Idi telah mengirimkan surat usulan penyesuaian kepada BPJS Kesehatan Cabang Langsa. Dalam surat tersebut, rumah sakit menegaskan bahwa aturan rujukan yang diterapkan saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru dan berpotensi merugikan masyarakat.

Saat ini, Aceh Timur memiliki tiga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Ketiganya adalah RSUD Zubir Mahmud Kelas B, RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Kelas C, dan RS Mulia Raya Kelas D.

RSUD Zubir Mahmud berharap BPJS Kesehatan segera melakukan evaluasi. Tujuannya agar sistem rujukan selaras dengan Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2024 demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Reporter: Ragil
Sumber: pintoe.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top