BANDA ACEH — Pelatihan yang digelar Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh ini menghadirkan Guru Besar Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.Ag, sebagai narasumber utama. Kegiatan berlangsung Kamis (7/5/2026) dengan moderator Wirzaini Usman, S.HI, M.I.Kom.
Dalam pemaparannya, Prof. Syahrizal mengupas tuntas tugas, fungsi, dan wewenang muhtasib gampong berdasarkan konsep klasik hisbah dalam Islam. Ia mengutip pandangan Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun yang menempatkan lembaga hisbah sebagai institusi pengawasan amar makruf nahi mungkar di luar ranah peradilan.
Prof. Syahrizal memaparkan bahwa muhtasib gampong memiliki tiga fungsi pokok. Pertama, fungsi pembinaan, yakni memberikan pengajaran, nasihat, dan bimbingan kepada masyarakat agar menjalankan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya.
Kedua, fungsi pengawasan. Muhtasib bertugas mengawasi individu maupun badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran syariat. Pengawasan juga mencakup tempat-tempat publik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
Ketiga, fungsi koordinasi. "Muhtasib gampong juga memiliki fungsi koordinasi dengan aparat pemerintah gampong, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan amar makruf nahi mungkar," jelas Prof. Syahrizal di hadapan peserta.
Guru besar UIN Ar-Raniry itu menegaskan bahwa Aceh memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Keistimewaan Aceh meliputi bidang agama, pendidikan, adat istiadat dan peran ulama dalam kebijakan daerah. Namun keistimewaan yang paling besar adalah pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Prof. Syahrizal menekankan bahwa muhtasib harus mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan pembinaan. "Mereka hadir untuk menjaga ketertiban syariat serta memperkuat nilai-nilai Islam di tengah kehidupan masyarakat gampong," ungkapnya.
Kewenangan muhtasib gampong meliputi pengawasan di bidang akidah, ibadah, syiar, muamalah, hingga qanun jinayat. Selain itu, mereka juga berperan melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran syariat secara adat dan kekeluargaan di tingkat gampong, selama tidak termasuk kategori jinayat berat.
Pelatihan ini diharapkan memperkuat kapasitas para muhtasib dalam menjalankan tugas pengawasan, pembinaan, dan koordinasi. Dengan begitu, pelaksanaan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh bisa berjalan lebih efektif dari tingkat gampong hingga kota.