Disdukcapil Aceh Utara Minta Keuchik Data Ulang Warga Kehilangan KTP dan Akta Kelahiran Akibat Banjir Akhir November 2025

Penulis: Fajar  •  Senin, 18 Mei 2026 | 21:41:01 WIB
Disdukcapil Aceh Utara meminta keuchik mendata ulang warga kehilangan KTP dan akta kelahiran akibat banjir.

LHOKSEUMAWE — Banjir yang merendam sejumlah wilayah di Aceh Utara pada akhir November 2025 tidak hanya merusak rumah dan harta benda, tetapi juga menghanyutkan dokumen kependudukan warga. Menyadari hal itu, Disdukcapil setempat mengaktifkan kembali sistem jemput bola dengan melibatkan aparatur desa.

“Kita sebelumnya juga telah meminta camat untuk meneruskan ke keuchik untuk mendata warga yang kehilangan KTP dan akta kelahiran untuk segera diterbitkan kembali guna menggantikan yang rusak atau hilang,” kata Kadisdukcapil Aceh Utara, Safrizal, saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin.

Sinergi Data dari Desa hingga Disdukcapil

Safrizal menjelaskan, pelayanan Adminduk pascabencana dilakukan melalui dua jalur. Pertama, data yang direkap oleh keuchik, dan kedua, warga yang datang langsung mengurus ke kantor Disdukcapil.

“Alhamdulillah dengan sinergi yang kita bangun dengan pemerintahan di berbagai tingkatan, data warga yang telah direkap sudah kita tuntaskan pembuatan Adminduk,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya kembali meminta camat dan keuchik untuk melakukan rekap ulang. Tujuannya untuk memastikan seluruh korban bencana di Kabupaten Aceh Utara telah memiliki KTP, kartu keluarga, dan surat penting lainnya yang berada di bawah kewenangan Disdukcapil.

Angka Perekaman KTP: 98,53 Persen Warga Sudah Terekam

Disdukcapil Aceh Utara mencatat total wajib KTP di kabupaten itu mencapai 444.355 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437.100 warga atau 98,53 persen telah melakukan perekaman. Sementara itu, masih ada 7.255 orang yang belum melakukan perekaman.

“Kami terus bekerja maksimal termasuk sistem jemput bola guna memastikan seluruh masyarakat terdampak bencana khususnya dan warga Aceh Utara umumnya telah memiliki Adminduk yang lengkap,” kata Safrizal.

Apa Saja Dokumen yang Bisa Diurus?

Administrasi Kependudukan yang dimaksud mencakup rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data kependudukan. Warga yang kehilangan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran akibat banjir dapat segera melapor ke keuchik masing-masing untuk didata dan diterbitkan dokumen pengganti secara gratis.

Reporter: Fajar
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top