BANDA ACEH — Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berlangsung selama sepekan terakhir akhirnya berakhir. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang sebelumnya membatasi layanan bagi warga desil 8 hingga 10.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin.
Pergub JKA mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan itu menyebutkan bahwa masyarakat kategori sejahtera—desil delapan, sembilan, dan sepuluh—tidak lagi menjadi tanggungan program JKA. Selama ini, desil satu hingga lima (miskin) ditanggung lewat program JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Sementara itu, desil enam hingga sepuluh sebelumnya dibiayai penuh oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN. Dengan aturan baru, cakupan JKA hanya difokuskan pada desil enam dan tujuh. Warga desil delapan ke atas otomatis kehilangan jaminan pembiayaan.
Mualem mengaku mencabut aturan tersebut setelah menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.
Masukan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan para mahasiswa—baik yang turun ke jalan dalam aksi demo maupun yang berdiskusi langsung dengan pemerintah. “Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, skema pembiayaan kembali ke aturan sebelumnya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Gubernur meminta seluruh warga Aceh kembali berobat ke rumah sakit seperti biasa tanpa perlu khawatir ditolak atau diminta membayar sendiri. Keputusan ini berlaku efektif sejak Senin kemarin.