LHOKSEUMAWE — Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjamin layanan kesehatan bagi penderita penyakit katastropik atau kronis di seluruh fasilitas kesehatan. Rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan prioritas kepada pasien tanpa melihat latar belakang tingkatan ekonomi atau status desil mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyampaikan instruksi tersebut saat meninjau langsung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Peninjauan dilakukan melalui inspeksi mendadak di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe pada Jumat pekan lalu.
Nasir menekankan bahwa skema JKA kini mencakup masyarakat yang berada pada desil enam hingga 10 khusus untuk penanganan penyakit berat. Dengan kebijakan ini, warga yang membutuhkan pengobatan rutin tidak lagi terkendala oleh verifikasi data kemiskinan yang sering kali menjadi hambatan di lapangan.
Kebijakan ini menyasar penyakit katastropik yang membutuhkan biaya besar dan penanganan medis jangka panjang. Pemerintah Aceh memastikan pasien dalam kategori ini akan ditanggung sepenuhnya oleh program JKA tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial keluarga.
Daftar penyakit yang masuk dalam kategori prioritas tersebut meliputi:
“Mulai dari desil enam hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” tegas M Nasir.
Dalam inspeksi tersebut, Sekda Aceh mengingatkan manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit warga dengan urusan administratif yang berbelit. Pasien yang membutuhkan penanganan mendesak atau pengobatan rutin harus langsung mendapatkan tindakan medis di unit layanan terkait.
“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” ujar Nasir di sela-sela peninjauannya.
Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk menanggung premi masyarakat melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Nasir menilai tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang kurang maksimal kepada warga Aceh.
Langkah ini disebut sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh, yang menempatkan kesehatan sebagai program prioritas. Pemerintah daerah berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa sekat administratif.
“Kita berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” pungkas M Nasir.