Warga Sumatra Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Status Bencana Nasional

Penulis: Saiful  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 14:52:01 WIB
Warga Sumatra resmi menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta terkait penetapan status bencana nasional.

BANDA ACEH — Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh penyintas bencana dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah hukum ini diambil karena pemerintah dianggap tidak serius menangani dampak kerusakan masif yang merendam pemukiman hingga fasilitas publik di wilayah tersebut.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang mendampingi warga terdiri dari koalisi lintas organisasi, di antaranya YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, hingga KontraS Aceh. Mereka menyoroti kegagalan pemerintah pusat dalam menetapkan status bencana nasional, meski data menunjukkan lebih dari 600 ribu bangunan mengalami kerusakan berat.

Mengapa Pemerintah Digugat Terkait Status Bencana Nasional?

Edy Kurniawan dari YLBHI menyatakan bahwa pemerintah cenderung menyepelekan situasi di lapangan sejak awal kejadian. Menurutnya, putusnya akses komunikasi dan infrastruktur seharusnya menjadi indikator kuat bagi Presiden untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional sesuai mandat UU Nomor 24 Tahun 2007.

“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik,” kata Edy dikutip Jumat (08/05/2026).

Koalisi juga mengkritik prioritas anggaran negara yang dinilai tidak berpihak pada pemulihan korban. Tim advokasi mempertanyakan alokasi triliunan rupiah untuk program motor listrik hingga pakaian program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara warga terdampak bencana ekologis di Sumatra masih berjuang tanpa kepastian bantuan yang memadai.

Krisis Tutupan Hutan Perparah Dampak Siklon Senyar

Dari perspektif lingkungan, bencana yang dipicu oleh Siklon Senyar ini dipandang bukan sekadar fenomena alam biasa. Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menjelaskan bahwa pola pembangunan industri ekstraktif selama dua dekade terakhir telah menghancurkan daya dukung lingkungan di Pulau Sumatra.

“Daya dukung lingkungan melemah akibat beban lahan yang terus dibiarkan selama bertahun-tahun,” ujar Sekar. Ia menambahkan bahwa hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) di tiga provinsi tersebut kini mengalami krisis tutupan hutan yang memperparah risiko banjir bandang.

Senada dengan hal itu, Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menegaskan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang radikal, Aceh dan sekitarnya akan terus menjadi langganan cuaca ekstrem. Krisis iklim akibat aktivitas industri menuntut pemerintah melakukan langkah mitigasi yang lebih sistematis daripada sekadar bantuan darurat sesaat.

Tuntutan Audit Perizinan dan Pemulihan Lingkungan

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bahwa gugatan ini harus menjadi momentum bagi pengadilan untuk menguji tanggung jawab negara. Pihaknya menilai ada unsur pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali serta lemahnya pengawasan tata ruang oleh pemerintah.

“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Qodrat.

Dalam materi gugatannya, para penggugat mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan pemerintah segera menerbitkan status Bencana Nasional. Selain itu, mereka menuntut adanya audit menyeluruh terhadap perizinan industri di kawasan rawan, penataan ruang berbasis mitigasi, serta penguatan kapasitas penanggulangan bencana secara permanen di tingkat daerah.

Reporter: Saiful
Sumber: rahasiaumum.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top