Presiden Prabowo Terima Rekomendasi KPRP Perkuat Reformasi Polri

Penulis: Yasir  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50:01 WIB
Presiden Prabowo menerima laporan kerja KPRP untuk memperkuat reformasi Polri.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan kerja dan hasil kajian mendalam dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai langkah transformasi institusi penegak hukum. Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung kepada Presiden untuk memperkuat kepercayaan publik serta profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden telah menyetujui posisi Polri untuk tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden. Struktur ini dipertahankan guna menjamin kecepatan respons, akuntabilitas, serta independensi Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat tanpa perlu bernaung di bawah kementerian tertentu.

Kompolnas Menjadi Lembaga Independen dan Non-Ex Officio

Salah satu poin krusial dalam rekomendasi tersebut adalah perubahan mendasar pada struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedepannya, keanggotaan Kompolnas tidak lagi dijabat oleh pejabat yang sedang menduduki jabatan lain atau bersifat ex-officio, melainkan bertransformasi menjadi lembaga yang sepenuhnya independen.

Langkah ini diambil agar setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan Kompolnas memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan status independen, fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri diharapkan dapat berjalan lebih objektif dan efektif dalam merespons aspirasi masyarakat.

Alasan KPRP Tidak Menyarankan Pembentukan Kementerian Keamanan

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa timnya sepakat untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan. Berdasarkan analisis tim, pembentukan lembaga baru tersebut dinilai lebih banyak membawa dampak kurang menguntungkan atau mudarat bagi kinerja organisasi kepolisian saat ini.

"Pembentukan lembaga baru tersebut dinilai lebih banyak membawa dampak yang kurang menguntungkan atau mudarat bagi struktur dan kinerja organisasi," ujar Jimly saat memberikan keterangan pers usai pertemuan di Istana Merdeka.

Mengenai mekanisme kepemimpinan, proses pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dipastikan tidak mengalami perubahan. Kapolri akan tetap dipilih oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjaga keseimbangan antara fungsi eksekutif dan legislatif.

Rangkaian rekomendasi ini disusun berdasarkan evaluasi komprehensif selama beberapa bulan terakhir. Pemerintah berharap implementasi langkah-langkah strategis ini mampu membawa Polri bertransformasi menjadi institusi yang lebih handal, modern, dan tetap menjaga kehormatan di mata masyarakat.

Reporter: Yasir
Back to top