JPMorgan Chase, bank terbesar di Amerika Serikat, kini menghadapi gugatan hukum serius terkait dugaan pelecehan seksual sistematis yang dilakukan oleh salah satu eksekutif seniornya. Kasus yang mencuat pada Senin (4/5/2026) ini melibatkan tuduhan pemaksaan hubungan seksual hingga penggunaan obat-obatan terlarang terhadap seorang bankir junior. Skandal ini menambah beban reputasi raksasa finansial tersebut setelah sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus hukum Jeffrey Epstein.
Raksasa perbankan global JPMorgan Chase tengah berada dalam pusaran krisis reputasi. Lorna Hajdini (37), seorang eksekutif senior di bank tersebut, digugat oleh bawahannya atas tuduhan pelecehan seksual yang berlangsung selama berbulan-bulan. Penggugat yang menggunakan nama samaran "John Doe" mengklaim dirinya dijadikan budak seks kantor di bawah ancaman kehancuran karier.
Dokumen hukum yang diajukan di Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York mengungkap rincian yang mengejutkan. Korban, seorang bankir junior yang telah menikah, mengaku mulai mendapat perlakuan tidak menyenangkan tak lama setelah Hajdini bergabung dalam tim pada April 2024. Aksi tersebut bermula dari sentuhan fisik tanpa persetujuan hingga berujung pada pemaksaan hubungan seksual secara berulang.
Dalam berkas gugatannya, korban membeberkan cara Hajdini memanfaatkan posisi senioritasnya untuk mengontrol bawahan. Sang eksekutif diduga mengintimidasi korban dengan kekuasaan yang ia miliki atas bonus, promosi, hingga masa depan pekerjaan korban di perusahaan. Tekanan psikologis ini membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti keinginan atasannya.
"Jika kau tidak segera berhubungan seks denganku, aku akan menghancurkanmu... Aku benar-benar memilikimu," demikian bunyi ancaman Hajdini yang tertuang dalam dokumen pengadilan. Pernyataan ini menjadi bukti sentral mengenai adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power di lingkungan kerja bank terbesar ketujuh dunia tersebut.
Tuduhan semakin berat dengan adanya klaim penggunaan zat kimia. Hajdini disebut sengaja membius korban menggunakan date rape drug serta memberikan obat-obatan lain untuk memengaruhi performa seksual korban. Langkah ini disinyalir dilakukan agar korban tetap berada dalam kendali sang eksekutif selama aksi pelecehan berlangsung.
Pihak JPMorgan Chase tidak tinggal diam menghadapi tudingan miring ini. Manajemen bank menegaskan telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh segera setelah laporan tersebut muncul. Hasilnya, perusahaan menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim yang diajukan oleh penggugat dalam dokumen hukum tersebut.
Meskipun rincian lengkap gugatan belum dibuka untuk akses publik secara luas, catatan pengadilan mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang berjalan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri perbankan Wall Street terkait budaya kerja dan perlindungan karyawan dari praktik pelecehan, terlepas dari gender pelaku maupun korbannya.
Gugatan ini memperpanjang daftar masalah hukum yang menjerat JPMorgan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, bank ini terpaksa merogoh kocek sangat dalam untuk menyelesaikan kasus terkait jaringan perdagangan seks Jeffrey Epstein. JPMorgan menyetujui pembayaran penyelesaian total senilai US$ 365 juta atau setara Rp 5,84 triliun (asumsi kurs Rp 16.000/US$) tanpa mengakui adanya kesalahan secara hukum.
Selain skandal asusila, bank ini juga tengah berhadapan dengan tekanan politik. Awal tahun ini, Donald Trump melayangkan gugatan senilai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 80 triliun atas tuduhan diskriminasi politik. Rentetan kasus ini menjadi tantangan besar bagi jajaran direksi JPMorgan Chase dalam menjaga stabilitas harga saham dan kepercayaan investor global di tengah ketidakpastian hukum yang terus membayangi.