Thailand Pulangkan Nelayan 16 Tahun Asal Aceh Timur, 18 Masih Ditahan

Penulis: Redaksi  •  Senin, 04 Mei 2026 | 13:43:33 WIB
Muhammad Yunus, nelayan Aceh Timur berusia 16 tahun, dipulangkan dari Thailand dan dijemput di Medan.

IDI RAYEUK — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput Muhammad Yunus (16), nelayan asal Gampong Kuala Idi Cut, di Kantor Penghubung Aceh di Medan, Sumatra Utara, Minggu (3/5/2026). Yunus merupakan satu dari 19 nelayan lokal yang sebelumnya ditangkap otoritas Thailand pada pertengahan Maret lalu.

Remaja yatim ini dibebaskan lebih awal oleh otoritas Songkhla karena pertimbangan usia di bawah umur. Pemulangan Yunus dikawal langsung oleh tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebelum diserahkan kepada Dinas Perikanan Aceh Timur untuk diantar ke rumah keluarganya.

Kronologi Pemulangan Muhammad Yunus ke Idi Cut

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan jajarannya untuk menjemput Yunus segera setelah mendarat di Medan. Langkah ini diambil guna memastikan remaja tersebut mendapatkan pengawalan hingga sampai ke kampung halaman dengan aman.

"Dari Thailand, Muhammad Yunus diantar oleh tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke Medan. Saya instruksikan Kepala Dinas Perikanan untuk menjemputnya," ujar Iskandar kepada wartawan, Minggu (3/5).

Penangkapan bermula pada 14 Maret 2026 saat kapal nelayan asal Aceh Timur diduga melanggar batas wilayah perairan Thailand. Otoritas setempat kemudian mengamankan total 19 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan intensif di wilayah Songkhla.

Nasib 18 Nelayan Aceh Timur di Penjara Songkhla

Meski Yunus telah kembali, 18 rekan nelayan lainnya masih harus mendekam di tahanan Thailand. Mereka saat ini tengah menjalani serangkaian proses hukum sesuai regulasi kelautan negara tetangga tersebut terkait dugaan illegal fishing.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan tidak akan lepas tangan terhadap nasib belasan warga yang masih ditahan. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak konsuler di Songkhla untuk memantau perkembangan kasus.

"Kami terus berkomunikasi dengan KBRI agar 18 nelayan kita mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan lain yang dibutuhkan," tegas Iskandar Usman Al-Farlaky.

Upaya Diplomasi dan Pendampingan Hukum KBRI

Kasus pelanggaran batas wilayah perairan sering menimpa nelayan tradisional Aceh akibat keterbatasan alat navigasi di kapal. KBRI Songkhla berperan sebagai jembatan komunikasi utama antara regulasi hukum Thailand dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pendampingan hukum menjadi fokus utama untuk memastikan para nelayan mendapatkan hak-hak mereka selama proses peradilan berlangsung. Selain aspek hukum, bantuan logistik dan kebutuhan dasar juga menjadi perhatian tim diplomatik di lapangan.

Dinas Perikanan Aceh Timur terus mengimbau para nelayan untuk lebih waspada terhadap koordinat batas laut internasional saat melaut. Pemkab berharap proses hukum 18 nelayan lainnya dapat segera tuntas agar mereka bisa menyusul Yunus kembali ke tanah air.

Reporter: Redaksi
Back to top