Nelayan Remaja Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Pemerintah Tekankan Larangan Pekerja Anak

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:05:04 WIB
Muhamad Yunus, nelayan remaja asal Aceh Timur, dipulangkan dari Thailand setelah ditahan sejak Maret 2026.

Aceh Timur — Seorang nelayan berusia 16 tahun bernama Muhamad Yunus telah dipulangkan ke Aceh setelah ditahan di Thailand. Yunus adalah satu-satunya dari 19 nelayan yang ditangkap pada 11 Maret 2026 yang berhasil dipulangkan lebih awal karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

Koordinasi Lintas Negara Membuahkan Hasil

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Safrizal, mengapresiasi dukungan Konsulat Republik Indonesia di Songkhla, Thailand, dalam memperlancar proses pemulangan Yunus. Koordinasi intensif melibatkan berbagai institusi—dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta hingga Dinas Sosial Aceh dan DKP Aceh Timur.

Tim penjemputan dipersiapkan sejak kedatangan di Bandara Kuala Namu Medan hingga mengantar Yunus kembali ke rumahnya. Kerja sama lintas negara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

18 Nelayan Lainnya Masih Menjalani Proses Hukum

Sementara Yunus berhasil dipulangkan, 18 nelayan lainnya masih menjalani proses hukum di Thailand dan memerlukan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja di sektor perikanan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Aceh, Ampon Samsul, menyebutkan bahwa Yunus masih berstatus pelajar kelas I SMA dan merupakan anak yatim dari keluarga kurang mampu. Status ekonomi yang lemah menjadi faktor pendorong anak-anak seperti Yunus untuk bekerja sebagai nelayan.

Larangan Pekerja Anak Menjadi Fokus Pemerintah

Pemulangan Yunus bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), momentum yang menurut Safrizal menjadi refleksi penting bagi pelaku usaha perikanan untuk tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur. Praktik perekrutan nelayan muda tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga menyulitkan dalam aspek perlindungan sosial.

Safrizal menegaskan bahwa perlindungan anak mencakup kendala teknis administratif. Pekerja di bawah umur tidak dapat didaftar dalam sistem asuransi nelayan dan penerbitan kartu nelayan, yang mensyaratkan batas usia minimum tertentu. Keadaan ini membuat anak-anak yang bekerja tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial.

Komitmen Memperkuat Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan. Upaya ini dibarengi dengan peningkatan perlindungan nelayan melalui koordinasi lintas sektor antara berbagai dinas dan instansi terkait.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang kembali, sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Aceh tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Reporter: Redaksi
Back to top