BANDA ACEH — Antusiasme remaja yang baru berusia 17 tahun kerap dirayakan dengan mengunggah foto KTP baru di media sosial. Tak jarang, orang dewasa juga ikut-ikutan memamerkan paspor atau tiket perjalanan saat akan liburan. Namun, Kepala Bidang e-Government Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Asna Mardhia, menilai kebiasaan itu sangat berisiko dan bisa berujung pada kejahatan digital.
NIK Jadi "Nyawa" Data, Jangan Sampai Terekspos
Menurut Asna, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan elemen paling vital dalam data administratif warga negara Indonesia. Ia menyebutkan, hampir semua layanan publik saat ini menggunakan NIK sebagai basis data, mulai dari BPJS Kesehatan hingga pajak.
"Pelajari kembali apa itu data pribadi seperti NIK, alamat, tempat tanggal lahir karena itu biasanya akan menentukan data lainnya. Hampir semua layanan kita sekarang basisnya NIK," tegas Asna dalam podcast tersebut.
Ia menjelaskan, data dasar seperti NIK, alamat, dan tanggal lahir sangat mudah disalahgunakan untuk pencurian identitas. Membiarkan data tersebut terekspos di ruang publik sama saja dengan memberikan kunci brankas kepada pelaku kejahatan siber.
Live Location dan Status Mudik Jadi "Undangan" Maling
Asna juga menyoroti kebiasaan warga yang gemar membagikan lokasi secara langsung (live location) atau mengunggah status sedang mudik dan liburan. Ia menyebut, unggahan semacam itu ibarat memberikan "undangan terbuka" bagi pelaku kejahatan untuk mengetahui bahwa rumah sedang kosong.
Ia menyarankan agar masyarakat menunda membagikan momen perjalanan hingga tiba kembali di rumah dengan aman. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk mencegah pembobolan rumah, tetapi juga melindungi keluarga, terutama anak-anak, dari ancaman penculikan atau tindak kriminal lainnya.
Tips Aman: Samarkan Data Sebelum Unggah
Lantas, bagaimana jika remaja tetap ingin merayakan momen mendapatkan KTP di media sosial? Asna memberikan solusi sederhana namun aman, yakni dengan menyamarkan data-data penting sebelum mengunggahnya.
Beberapa bagian yang wajib ditutupi meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta pekerjaan. Data tersebut bisa ditutup menggunakan stiker digital atau coretan melalui aplikasi edit foto. "Cukup tampilkan foto wajah dan latar belakang KTP tanpa memperlihatkan informasi sensitif," ujarnya.
Paspor Juga Incaran Sindikat Kejahatan
Tak hanya KTP, Asna juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat mengunggah foto paspor. Ia mengungkapkan, sindikat kejahatan kerap mencuri data paspor dari media sosial untuk membuat dokumen palsu yang digunakan oleh pekerja migran ilegal.
Praktik ini tidak hanya merugikan pemilik data, tetapi juga membebani negara. "Satu orang korban human trafficking yang diselamatkan dari luar negeri bisa jadi menghabiskan uang negara hingga dua miliar rupiah. Jadi, bijak dan pintar-pintar itu memang penting. Kita boleh pamer, tapi pamernya dengan kecerdasan," pungkas Asna.