LHOKSUKON — Sebanyak 16 sepeda motor terjaring razia knalpot brong yang digelar Satlantas Polres Aceh Utara akhir pekan lalu. Seluruh kendaraan langsung diamankan ke kantor Satlantas untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan, Minggu (14/6/2026), mengatakan patroli malam itu merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum. Tujuannya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Bukan Sekadar Tilang, Pemilik Motor Harus Penuhi Syarat Ini
Pemilik motor yang terjaring razia tidak cukup hanya membayar denda tilang. AKP Sofyan menjelaskan, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong.
“Surat itu harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil dan keuchik gampong,” ujar Sofyan dalam keterangannya.
Selain itu, pemilik diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Kendaraan yang diamankan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis.
Mengapa Knalpot Brong Jadi Sasaran Patroli Malam?
Menurut Sofyan, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Ia menambahkan, knalpot jenis ini sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Oleh karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar Sofyan.
Patroli Berkelanjutan demi Ketertiban Lalu Lintas
Kasat Lantas menegaskan, patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan ketertiban berlalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” ungkap Sofyan.