SHI Aceh Tamiang Surati Menteri ATR, Minta HGU PT Semadam Diperiksa dan 4 Lokasi Huntap Warga Bencana Dilepas

Penulis: Saiful  •  Minggu, 01 November 2026 | 13:16:02 WIB
Ketua SHI Aceh Tamiang Muhammad Hendra Vramenia menyerahkan surat permohonan audit HGU PT Semadam kepada staf Kementerian ATR/BPN.

ACEH TAMIANG — Surat bernomor 010/SH1-ATAM/X/2026 itu diserahkan langsung Ketua SHI Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, ke Kementerian ATR/BPN. Surat diterima staf administrasi kementerian, Azmi, dan memuat dua permintaan sekaligus: audit HGU PT Semadam, dan penolakan perpanjangan hak guna usaha perusahaan tersebut.

Di atas kertas, pemerintah pusat menempatkan pemulihan pascabencana sebagai prioritas, termasuk penyediaan hunian layak bagi warga terdampak. Di Aceh Tamiang, prioritas itu berbenturan dengan batas konsesi perusahaan.

Empat Lokasi Huntap yang Belum Bebas dari HGU

Pemkab Aceh Tamiang sudah mengajukan pelepasan lahan untuk empat titik pembangunan hunian tetap. Rinciannya: Kampung Sulum sekitar 5 hektare, Kampung Sekumur sekitar 10 hektare, Kampung Tanjung Gelumpang sekitar 5 hektare, dan Kampung Seumadam sekitar 3 hektare.

Hingga surat dikirim, baru lahan di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, yang dilepas seluas 10 hektare. Tiga lokasi lain masih berada di dalam kawasan HGU PT Semadam dan belum bisa dibangun.

Kewajiban Kemitraan 20 Persen Diduga Hanya di Dokumen

SHI mencatat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1011 Tahun 2021 mewajibkan PT Semadam menyisihkan minimal 20 persen lahannya untuk masyarakat sekitar melalui pola kemitraan. Dari luas HGU yang diperpanjang, angka itu setara sekitar 241 hektare.

Hasil pemantauan dan verifikasi lapangan SHI menduga kewajiban tersebut hanya dipenuhi sebagai kelengkapan administrasi. Tidak ada pelaksanaan nyata di lapangan yang bisa ditunjukkan perusahaan.

Perusahaan Sudah Berstatus Tersangka Kasus Lingkungan

Temuan ketiga menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan. PT Semadam telah berstatus tersangka dalam perkara pembukaan lahan tanpa menerapkan kaidah konservasi lingkungan seluas sekitar 25 hektare di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak.

Pembukaan lahan itu diduga ikut menaikkan sedimentasi, memperbesar risiko banjir, serta merusak jalan dan fasilitas umum di permukiman warga sekitar. Bagi SHI, catatan ini memperkuat alasan menolak perpanjangan HGU.

Dasar Hukum yang Dipakai SHI

SHI merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 juncto Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu menyebut perpanjangan HGU hanya bisa diberikan jika tanah digunakan sesuai peruntukannya, syarat pemberian hak dipenuhi dengan benar, dan tidak merugikan kepentingan umum.

Kewajiban kemitraan yang belum terpenuhi, fungsi sosial tanah yang terabaikan, dan pelanggaran lingkungan dinilai membuat PT Semadam tidak lolos uji kelayakan perpanjangan.

Tiga Tuntutan ke Menteri Nusron Wahid

SHI meminta Menteri ATR membekukan dan menghentikan sementara seluruh proses administrasi perpanjangan atau pembaruan HGU PT Semadam. Mereka juga mendesak pengiriman tim audit khusus dan investigasi lapangan independen.

  • Memverifikasi realisasi lahan kemitraan 20 persen atau sekitar 241 hektare.
  • Memeriksa kerusakan lingkungan di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang.
  • Memastikan pelepasan lahan untuk hunian tetap korban bencana di empat kampung.

Selain itu, SHI menolak secara definitif permohonan perpanjangan dan meminta HGU PT Semadam dicabut. Tanah yang dikembalikan diusulkan didistribusikan kepada warga korban bencana dan masyarakat sekitar sesuai kebutuhan.

"Kami berharap Bapak Menteri dapat menindaklanjuti permohonan ini demi tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang," kata Hendra Vramenia dalam surat tersebut.

Bola kini di tangan Kementerian ATR/BPN. Tanpa keputusan soal status HGU, tiga dari empat lokasi huntap di Aceh Tamiang tetap tertahan di atas kertas.

Reporter: Saiful
Sumber: acehsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top