Polresta Banda Aceh Serahkan Dua Warga Gampong Jawa ke Jaksa, 600 Liter Bio Solar Subsidi Jadi Barang Bukti

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 15:46:01 WIB
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti 600 liter Bio Solar bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

BANDA ACEH — Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Selain 600 liter Bio Solar, polisi membawa satu unit mobil KIA Pregio, tiga drum plastik, dan dua jeriken.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Pasal yang Menjerat Kedua Tersangka

Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

"Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kata Kompol Dizha.

Daftar Barang Bukti yang Diserahkan ke Jaksa

Selain solar bersubsidi, penyidik menyerahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, dan satu selang. Polisi juga membawa sejumlah kartu serta barcode kendaraan.

  • Satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH
  • Tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar
  • Dua jeriken berisi BBM bersubsidi
  • Satu unit mesin pompa oli merek KDK
  • Empat jeriken kosong dan satu selang
  • Sejumlah kartu dan barcode kendaraan
  • Satu unit telepon genggam POCO M4 Pro warna hitam milik T. YUS
  • Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka
  • STNK dan BPKB mobil KIA Pregio

Bermula dari Patroli Antrean di SPBU Simpang Jam

Kasus ini terungkap saat personel Unit III Tipidter memantau antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Banda Aceh. Pada Jumat (28/8/2026), petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello berwarna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH saat berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman.

Petugas mendekati kendaraan dan berbicara dengan pengemudinya. Penyelidikan berlanjut hingga polisi menghentikan mobil itu di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga menemukan mesin pompa yang diduga dipakai memindahkan BBM ke wadah penampungan.

Berkas Perkara dan Status Hukum Berikutnya

Perkara ini diproses berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026. Dengan pelimpahan tahap II, kewenangan penuntutan kini berada di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kedua tersangka menunggu proses hukum lanjutan di tingkat penuntutan. Polisi tidak merinci ancaman hukuman dalam perkara ini.

Reporter: Sutomo
Sumber: komparatif.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top