BANDA ACEH — Permintaan evaluasi itu disampaikan Irpannusir di Banda Aceh, Selasa, setelah ia menerima informasi dari warga saat reses ke daerah pemilihannya. Menurut dia, masyarakat Samadua menolak kehadiran pertambangan emas di wilayah mereka.
"Sekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua," kata Irpannusir.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, ada dua perusahaan yang beroperasi di Samadua. PT Mineral Mega Sentosa memegang IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 dengan luas wilayah 739 hektare, diterbitkan 19 November 2025.
Perusahaan kedua, PT Bersama Sukses Mining, memiliki IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 seluas 752,4 hektare yang diterbitkan 17 Juli 2024. Keduanya menjadi objek penolakan warga Samadua.
Irpannusir menyebut penolakan warga bukan tanpa sebab. Belum lama ini, permasalahan tambang di Samadua memicu konflik sesama warga hingga terjadi baku hantam.
"Ada dua perusahaan tambang yang ditolak kehadirannya di Kecamatan Samadua. Bahkan sempat menimbulkan konflik baku hantam di tengah masyarakat," ujarnya.
Karena itu, ia menilai sikap penolakan warga harus direspons serius oleh pemerintah daerah agar tidak berlarut menjadi konflik yang lebih luas.
Irpannusir meminta Gubernur Aceh mengevaluasi izin perusahaan pertambangan di Samadua melalui Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi diminta mencakup aspek perizinan maupun dampak sosial di tengah masyarakat.
"Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua, agar ke depan tidak timbul konflik antara masyarakat dengan perusahaan," demikian Irpannusir.