ACEH — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status tilang elektronik atau ETLE, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri dan situs konfirmasi-etle.polri.go.id. Pengecekan mandiri ini memungkinkan pemilik kendaraan mengetahui pelanggaran tanpa harus menunggu surat konfirmasi fisik yang dikirim ke alamat sesuai STNK. Fitur cek tilang pada aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan pada 25 September 2026.
Kamera ETLE bekerja merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya selama 24 jam penuh. Hasil rekaman itu diverifikasi memakai basis data registrasi kendaraan bermotor. Sistem ETLE nasional sendiri diberlakukan sejak Maret 2021.
Jika pelanggaran tervalidasi, Korlantas mengirim surat konfirmasi fisik ke alamat sesuai STNK. Di wilayah tertentu, notifikasi juga disampaikan lewat SMS dan surel resmi. Pemilik kendaraan diimbau memastikan kebenaran setiap notifikasi yang masuk, karena pesan singkat maupun tautan dari nomor tak dikenal kerap dipakai modus penipuan.
Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Setelah diunduh, buka aplikasi dan pilih menu ETLE, lalu masuk ke fitur Cek Tilang.
Masukkan data kendaraan yang diminta sistem. Kalau kendaraan tercatat melanggar, detail pelanggaran beserta rincian kejadian akan muncul di layar. Dari situ pengguna bisa memilih melanjutkan konfirmasi atau mengajukan sanggahan langsung di dalam aplikasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran.
Kalau tidak ada data yang muncul, kendaraan dipastikan bersih dari catatan tilang.
Alternatif kedua adalah portal resmi Korlantas di konfirmasi-etle.polri.go.id. Buka laman konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data, lalu masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
Isikan juga nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kemudian klik tombol Cek Data. Sistem akan menampilkan rincian pelanggaran secara lengkap, mulai dari waktu, lokasi kejadian, hingga bukti foto kendaraan apabila plat nomor tersebut terbukti melanggar.
Jika terdapat data pelanggaran pada kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi pada halaman konfirmasi-etle.polri.go.id/konfirmasi. Konfirmasi ini bertujuan memverifikasi apakah kendaraan tersebut masih milik Anda dan siapa yang mengemudikannya saat pelanggaran terjadi.
Proses verifikasi pemilik ini penting karena tilang elektronik membebankan tanggung jawab pada pemilik kendaraan yang terdaftar, bukan sekadar pengemudi yang terekam kamera. Karena itu, pastikan data STNK selalu diperbarui, terutama jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain.
Maraknya notifikasi tilang palsu membuat Korlantas mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai pesan singkat maupun tautan dari nomor tidak dikenal. Selalu cek status pelanggaran hanya melalui dua kanal resmi di atas.
Pengecekan mandiri lewat aplikasi atau situs resmi memangkas waktu yang dibutuhkan pemilik kendaraan untuk mengetahui status pelanggaran. Tidak perlu lagi menunggu surat konfirmasi datang ke rumah, cukup masukkan data kendaraan dan hasilnya langsung terlihat di layar ponsel.