Pemkab Aceh Barat Wajibkan 4 SPBU Layani Solar Bersubsidi Mulai Pukul 19.30 WIB

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:46:31 WIB
Bupati Aceh Barat menandatangani surat edaran pengaturan jam layanan BBM bersubsidi jenis solar.

MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi menandatangani Surat Edaran Nomor 500.11/1501/2026 tentang Pengaturan Jam Layanan BBM Bersubsidi Jenis Solar. Aturan itu menyasar empat SPBU di wilayah kabupaten tersebut.

Keempat SPBU yang diatur yakni SPBU Manekroo, SPBU Meureubo, SPBU Kuta Padang, dan SPBU Suak Raya. Surat edaran juga ditujukan kepada Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Meulaboh.

Empat SPBU yang Diatur dan Jam Layanan Baru

Penyaluran solar bersubsidi yang sebelumnya dilayani pada siang hari kini diwajibkan berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai. Perubahan jam layanan berlaku di seluruh SPBU wilayah Aceh Barat.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait pengendalian dan penertiban antrean kendaraan di kawasan SPBU.

"Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait pengendalian dan penertiban antrean kendaraan kawasan SPBU, pelayanan BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat, dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keselamatan lalu lintas," demikian bunyi SE tersebut.

Mengapa Antrean Solar Masih Terjadi

Antrean BBM di SPBU Aceh Barat masih terus berlangsung hingga surat edaran diterbitkan. Kondisi itu dikhawatirkan menghambat aktivitas warga yang hendak mengisi solar.

Pemkab menilai perpindahan jam layanan ke malam hari bisa mengurangi penumpukan kendaraan pada jam sibuk. Warga yang beraktivitas siang hari tidak lagi berdesakan dengan antrean pengisian solar.

Pengawasan Konsumen Diperketat

Selain pengaturan waktu, Pemkab meminta seluruh SPBU memperketat pengawasan terhadap konsumen penerima solar bersubsidi. Penekanan diberikan pada kendaraan atau pihak yang terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan.

"Diminta kepada seluruh SPBU untuk memperketat pengawasan terhadap konsumen/pembeli BBM bersubsidi khususnya terhadap kendaraan atau pihak yang terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan," demikian bunyi surat tersebut.

Langkah itu disebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak ke Warga dan Pengusaha SPBU

Perubahan jam layanan menuntut penyesuaian operasional di keempat SPBU. Operator harus menyiapkan petugas pada malam hari, termasuk pengaturan antrean kendaraan di jalan masuk.

Bagi warga Aceh Barat, pengisian solar bersubsidi hanya bisa dilakukan setelah pukul 19.30 WIB. Kendaraan angkutan yang biasa mengisi pada pagi atau siang hari perlu menyesuaikan jadwal.

Pemkab belum menyebut sanksi bagi SPBU yang tidak mengikuti aturan. Evaluasi pelaksanaan akan menjadi penentu apakah kebijakan ini berlanjut atau di

Reporter: Sutomo
Sumber: rahasiaumum.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top