ACEH — Rencana tukar guling PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi batal sejak Agustus 2026. Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis menyebut pembatalan terjadi karena Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan izin. Keputusan itu menghentikan langkah Geo Dipa masuk ke dalam ekosistem Danantara.
Yudistian mengungkapkan hal tersebut dalam Media Gathering di Bogor, Jumat (2/10/2026). Ia menyatakan pembatalan tukar guling sudah disampaikan Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, bersamaan dengan pemberitaan yang beredar.
"Akhirnya di bulan Agustus yang lalu, dan bersamaan dengan pemberitaan juga, Pak Menteri sampaikan bahwa tidak jadi antara Geo Dipa dengan PNM ditukar, karena tidak diberikan izin oleh presiden. Intinya itu," ujar Yudistian.
Geo Dipa Energi selama ini beroperasi sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. Perusahaan berfokus pada eksplorasi, eksploitasi, dan pengembangan energi terbarukan panas bumi untuk mendukung penyediaan listrik ramah lingkungan serta transisi energi.
Menurut Yudistian, Badan Pengelola (BP) BUMN sudah lama membidik Geo Dipa Energi agar melebur dengan sejumlah anak usaha di bidang energi. BP BUMN menilai Geo Dipa salah kamar bila tetap berada di bawah naungan Kemenkeu.
"Dianggap itu salah kamar, kok ada energi di Kementerian Keuangan. Maka, ini tebakan saya pribadi saja, Pak Menteri (eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) itu lihat appetite orang ke Geo Dipa kayaknya tinggi, ditukar saja sama PNM lah. PNM kasih ke aku, aku kasih nih yang kamu minta, sama-sama nih, aku kasih," kata Yudistian.
Yudistian mengaku sempat berbincang dengan Purbaya soal peluang yang dimiliki Geo Dipa. Ia menilai pembentukan ekosistem ekonomi hijau membutuhkan alat fiskal yang memadai, dengan infrastruktur energi sebagai underlying utama.
"Alat fiskalnya itu kalau green economy, underlying yang paling utama itu infrastrukturnya adalah energi dulu. Maka Pak Menteri (Purbaya) dan beberapa dirjen saat itu bilang, kalau kita kasih ke Danantara, ini tenggelam saja nih Geo Dipa. Nggak akan bisa ngapa-ngapain," bebernya.
Ia menambahkan, keberadaan Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan dinilai lebih memungkinkan untuk membangun ekosistem ekonomi hijau. Wacana green economy ecosystem sendiri sudah lama dibicarakan sejak 1988.
"Tapi kalau dia ada di Kementerian Keuangan, boleh jadi kita bisa meng-establish atau meng-crafting green economy ecosystem itu. Yang dari tahun 1988 orang sudah banyak ngomong soal green economy ecosystem," tambah dia.
Dari hasil pertimbangan Purbaya dan sejumlah direktur jenderal terkait, keputusan pembatalan tukar guling Geo Dipa dengan PNM diambil pada Agustus 2026. Keputusan itu sekaligus menutup peluang Geo Dipa bergabung ke dalam Danantara melalui skema pertukaran saham dengan PNM.
Geo Dipa Energi tetap melanjutkan perannya sebagai SMV di bawah Kementerian Keuangan. Perusahaan berpeluang memperkuat posisinya dalam mendukung program transisi energi nasional, terutama pengembangan panas bumi sebagai sumber listrik ramah lingkungan.
Bagi pelaku pasar energi, pembatalan ini menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan BUMN energi masih menjadi pertimbangan strategis di level tertinggi. Sementara PNM tetap beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan mikro di bawah naungan Danantara tanpa perubahan struktur kepemilikan dengan Geo Dipa.