ACEH — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan yang melarang pemegang izin usaha pertambangan melibatkan anak perusahaan atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuannya. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken pada 18 September. Aturan ini menyasar praktik konglomerasi jasa tambang yang selama ini dinilai menutup ruang bagi kontraktor lokal di sekitar wilayah izin usaha pertambangan.
Beleid tersebut mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memakai jasa pertambangan wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Ketentuan itu disertai kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berdomisili di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan WIUP Khusus.
Kementerian ESDM menegaskan larangan pelibatan anak usaha dan afiliasi sebagai bentuk pengetatan tata kelola hubungan afiliasi di sektor pertambangan. Aturan ini melengkapi kerangka pengawasan yang sudah berjalan di hilir, termasuk kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk pasar domestik.
Diktum kedua beleid itu menyebut larangan mencakup dua hal pokok. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP. Kedua, adanya kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua beleid tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).
Dua kriteria itu menyasar pola kepemilikan silang yang lazim ditemui di grup tambang besar. Selama ini banyak pemegang IUP mendirikan entitas jasa pertambangan sendiri, mulai dari penyewaan alat berat, hauling, hingga kontraktor penambangan, sehingga arus pekerjaan cenderung berputar di internal grup.
Pemerintah tetap membuka pengecualian penggunaan anak perusahaan atau afiliasi. Pengecualian diberikan bila entitas tersebut menjalankan penugasan pemerintah, meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan diajukan kepada Menteri ESDM. Persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Untuk pemegang IUP, mekanisme perizinan diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya. Artinya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi di bidang jasa pertambangan diajukan kepada gubernur, bukan langsung ke kementerian.
Aturan ini berpotensi mengubah peta persaingan di pasar jasa pertambangan. Perusahaan kontraktor yang selama ini hanya menjadi vendor lapis kedua di wilayah operasi grup tambang besar mendapat jalur lebih terbuka, seiring kewajiban mengutamakan IUJP di kabupaten/kota sekitar WIUP.
Bagi emiten tambang yang memiliki lini usaha jasa pertambangan di dalam grup, ada dua pilihan: mengajukan persetujuan ke Menteri ESDM atau gubernur, atau merestrukturisasi kepemilikan agar tidak ada saham langsung maupun kesamaan beneficial owner antara pemegang IUP dan IUJP.
Kewajiban mengutamakan kontraktor lokal juga berdampak pada biaya operasional. Perusahaan tambang perlu menyesuaikan kontrak jasa yang selama ini terikat dengan entitas afiliasi, termasuk jadwal transisi dan kemungkinan penyesuaian tarif layanan dari vendor baru.
Tenggat 14 hari kerja menjadi poin krusial. Permohonan yang tidak lengkap berisiko memperlambat persetujuan, sementara kegiatan jasa pertambangan tetap berjalan. Pemegang IUP dan IUPK disarankan memetakan lebih dulu struktur kepemilikan dan beneficial owner di seluruh entitas jasa pertambangan yang terlibat dalam rantai operasinya.
Pemerintah belum merinci sanksi bagi pelanggar aturan ini. Namun sebagai keputusan menteri yang menjadi turunan dari kerangka pengawasan minerba, pelanggaran berpotensi berdampak pada evaluasi izin dan kelayakan operasi pemegang IUP maupun IUPK.