ACEH — Satu unit Honda CR-V masuk daftar lelang dengan harga pembuka mulai Rp 30 jutaan, meski kondisinya tercatat rusak berat. Dokumen STNK dan BPKB disebut tersedia lengkap, sehingga unit ini berpotensi jadi incaran pembeli yang mencari mobil proyek atau donor suku cadang. Status rusak berat tetap menjadi catatan utama sebelum calon pembeli melangkah ke meja lelang.
Informasi lelang ini beredar lewat unggahan foto yang memperlihatkan wujud unit Honda CR-V tersebut. Dari keterangan yang menyertai, kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya dengan status rusak berat. Meski begitu, kelengkapan surat-surat jadi nilai tambah tersendiri di mata calon pembeli.
Honda CR-V generasi lama masih punya pasar suku cadang yang luas di Indonesia. Unit dengan bodi penyok atau mesin mati sering diburu bengkel, pedagang mobil bekas, hingga pemilik CR-V lain yang butuh part original.
Harga pembuka Rp 30 jutaan terbilang jauh di bawah pasaran CR-V sehat. Selisih itu yang membuat lelang model seperti ini kerap ramai peminat, terutama dari kalangan yang paham biaya perbaikan.
Surat-surat lengkap mengubah hitungan calon pembeli. Unit rusak berat tanpa dokumen biasanya hanya laku sebagai besi tua atau donor part. Dengan STNK dan BPKB tersedia, proses balik nama dan legalitas kendaraan bisa ditempuh lebih mudah.
Calon pembeli tetap perlu memeriksa keaslian dokumen, nomor rangka, dan nomor mesin sebelum mengajukan penawaran. Ketidakcocokan data bisa jadi masalah panjang saat pengurusan administrasi.
Status rusak berat berarti biaya perbaikan bisa membengkak, tergantung tingkat kerusakan. Kerusakan rangka, mesin, atau transmisi menuntut anggaran jauh lebih besar dibanding sekadar perbaikan bodi dan cat.
Pembeli juga perlu memperhitungkan biaya transportasi pengangkutan unit dari lokasi lelang. Mobil yang tidak bisa jalan sendiri harus diangkut dengan truk atau towing, dan itu menambah pengeluaran di luar harga penawaran.
Bagi pembeli yang menginginkan mobil siap pakai tanpa repot, unit seperti ini jelas kurang cocok. Lelang kendaraan rusak berat lebih pas untuk pihak yang sudah terbiasa menghitung biaya restorasi dan punya jaringan bengkel.
Harga Rp 30 jutaan hanya angka pembuka, bukan harga akhir. Nilai penawaran bisa naik bergantung jumlah peserta lelang dan minat terhadap unit tersebut.
Pemeriksaan langsung ke lokasi tetap langkah paling aman. Foto dan keterangan tertulis tidak selalu menggambarkan kondisi sebenarnya, apalagi untuk kendaraan berstatus rusak berat.