JAKARTA — Anggota Panja Transfer ke Daerah Badan Anggaran DPR RI, Habib Syarif, membacakan laporan hasil kesepakatan tersebut dalam rapat Banggar DPR RI. Dana Otsus dialokasikan untuk Provinsi Aceh dan provinsi-provinsi di wilayah Papua pada tahun anggaran 2027.
"Dana Otsus dialokasikan kepada Provinsi Aceh dan provinsi di wilayah Papua tahun anggaran 2027 disepakati sebesar 13.487,50," ujar Habib Syarif dalam laporan Panja Transfer ke Daerah.
Salah satu poin kebijakan yang disepakati adalah menyiapkan regulasi teknis tata kelola dalam rangka mendukung keberlanjutan dana Otsus Aceh. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola yang ditekankan pemerintah dan Banggar dalam pembahasan.
"Menyiapkan regulasi teknis tata kelola dalam rangka mendukung keberlanjutan dana Otsus Aceh," demikian bunyi salah satu poin kebijakan dalam laporan Panja yang dibacakan Habib Syarif.
Penggunaan dana Otsus diarahkan agar lebih terukur. Banggar dan pemerintah menyepakati penguatan sistem penggunaan dana dengan menetapkan batas minimal, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dana Otsus juga diarahkan mendukung program kerja prioritas, seperti ketahanan pangan, energi, penurunan kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting.
Kebijakan tersebut mencakup peningkatan kualitas tata kelola melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan intensif, serta dukungan sistem informasi. Pengalokasian dan penyaluran dana Otsus diarahkan menggunakan pendekatan berbasis kinerja.
Kesepakatan mengenai dana Otsus menjadi bagian dari postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2027 yang secara keseluruhan disepakati sebesar Rp735 triliun.
Laporan Panja Transfer ke Daerah kemudian disampaikan untuk diterima dan disahkan menjadi kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam pembahasan tingkat I RUU APBN 2027.
Alokasi Dana Otsus untuk Aceh dan provinsi di wilayah Papua tersebut menunggu proses selanjutnya dalam pembahasan APBN 2027 sebelum resmi ditetapkan.