BANDA ACEH — Gagasan pemekaran Kabupaten Aceh Besar kembali mencuat ke permukaan. Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru seperti Aceh Seuramoe dan Aceh Raya disebut sudah lama berkembang di tengah masyarakat, dengan argumen klasik bahwa wilayah yang luas membutuhkan rentang kendali pemerintahan lebih pendek agar pelayanan publik dan pembangunan berjalan lebih cepat.
Aspirasi itu dinilai tetap perlu dihormati. Namun muncul pertanyaan strategis: apakah seluruh persoalan pembangunan Aceh Besar harus dijawab dengan pemekaran?
Pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Dalam kondisi fiskal nasional yang terbatas, pembentukan daerah baru harus mempertimbangkan kemampuan keuangan, kesiapan kelembagaan, pelayanan publik, dan keberlanjutan fiskalnya.
Karena itu, muncul dorongan untuk membuka pilihan lain, yakni integrasi kawasan Banda Aceh–Aceh Besar. Dua wilayah itu memang berbeda secara administratif, tetapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat keduanya telah membentuk satu ruang sosial dan ekonomi.
Warga tinggal di Aceh Besar tetapi bekerja di Banda Aceh. Mereka bersekolah, berobat, berdagang, dan menggunakan fasilitas publik lintas wilayah. Perumahan berkembang ke kawasan pinggiran, sementara aktivitas perdagangan dan jasa bergerak mengikuti perkembangan penduduk.
Artinya, pertumbuhan kawasan tidak mengenal batas administratif.
Konsep Greater City Banda Aceh–Aceh Besar sebenarnya pernah dibahas pada 2017. Saat itu, kedua pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN membicarakan gagasan tersebut.
Salah satu masalah yang dikemukakan adalah keterbatasan ruang Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi. Luas Banda Aceh ketika itu sekitar 59,03 kilometer persegi, dengan kawasan terbangun yang telah mencapai sekitar 55 persen.
Hampir satu dekade berlalu, persoalan itu justru semakin relevan.
Pemekaran harus dipahami sebagai instrumen, bukan tujuan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika pemekaran mampu mencapai tujuan tersebut secara efektif, opsi itu tentu harus dipertimbangkan. Tetapi jika sebagian persoalan dapat diselesaikan melalui integrasi kawasan dan kerja sama antardaerah, pilihan tersebut juga harus dikaji.
Pemekaran membutuhkan pemerintahan baru, birokrasi baru, infrastruktur pemerintahan baru, dan biaya operasional baru. Dalam situasi fiskal terbatas, pertanyaannya bukan hanya "mampukah membentuk daerah baru?", tetapi juga "berapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat?"
Integrasi Banda Aceh–Aceh Besar tidak boleh hanya menjadi proyek tata ruang atau agenda menarik investor. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Kajian integrasi harus menghitung siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang berpotensi menanggung biaya. Gagasan memasukkan sebagian wilayah Aceh Besar yang secara fungsional sudah menjadi bagian dari kawasan perkotaan Banda Aceh dinilai sensitif.
Karena itu, jangan dimulai dari keputusan. Mulailah dari data. Kecamatan mana yang paling terintegrasi secara ekonomi dengan Banda Aceh? Bagaimana arus komuternya? Di mana pusat perdagangan dan jasa? Bagaimana perkembangan permukiman? Bagaimana kontribusi ekonomi kawasan? Bagaimana dampaknya terhadap pendapatan asli daerah? Berapa biaya pelayanan jika tetap dikelola terpisah?
Dari kajian itu baru dapat dibuat beberapa skenario: mempertahankan kondisi sekarang, memperkuat kerja sama antardaerah, membangun kawasan metropolitan, mengintegrasikan pelayanan tertentu, atau jika memang layak secara hukum, sosial, ekonomi, dan fiskal, mengkaji perubahan batas wilayah.