MEULABOH — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edi Juanda, menyatakan diskon 50 persen tersebut menyasar dua jenis pajak daerah sekaligus. Untuk PBB-P2, potongan diberikan atas biaya pokok dan denda tunggakan. Sementara untuk BPHTB, keringanan berlaku khusus pada transaksi waris, hibah, dan wasiat.
“Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan dimulai dari tanggal 10 Agustus hingga 9 November 2026 dengan melampirkan persyaratan seperti melampirkan permohonan diskon, KTP penduduk Aceh Barat, surat tanah, foto objek dan SPPT PBB P-2,” kata Edi.
Wajib pajak yang hendak mengajukan keringanan perlu menyiapkan permohonan diskon, KTP sebagai bukti penduduk Aceh Barat, surat tanah, foto objek, dan SPPT PBB-P2. Berkas tersebut diserahkan ke Kantor BPKD Aceh Barat pada bidang pengelolaan pendapatan daerah atau melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
Edi menyebut program ini sebagai bentuk perhatian Pemkab untuk meringankan beban tunggakan pajak masyarakat Aceh Barat. Diskon juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan data perpajakan daerah.
Khusus PBB-P2, kata Edi, program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban dan tunggakan pajak sekaligus memperbarui data objek serta subjek pajak. Pembaruan diperlukan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada SPPT yang selama ini dipegang wajib pajak.
“Khusus PBB-P2, program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban dan tunggakan pajak sekaligus melakukan pembaruan data objek serta subjek pajak apabila terdapat ketidaksesuaian data,” katanya.
Untuk BPHTB, diskon diharapkan menekan biaya proses surat peralihan hak di tengah masyarakat. Edi menilai keringanan ini dapat meningkatkan partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas perolehan hak tanah dan bangunan.
“Untuk BPHTB kata Edi, dengan adanya diskon tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menekan biaya proses surat peralihan hak dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas perolehan hak tanah dan bangunan,” ujarnya.
Menurut Edi, program diskon ini diharapkan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat. PAD yang terkumpul selanjutnya dipakai untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Pelayanan dan pengurusan diskon dapat dilakukan di Kantor BPKD Aceh Barat pada bidang pengelolaan pendapatan daerah dan Mall Pelayanan Publik (MPP),” ujar Edi.