ACEH — Jaksa penuntut mengungkap bahwa Lam tidak bekerja sendiri. Ia merekrut sejumlah kaki tangan melalui platform game online, kemudian membagi peran: sebagian mencari target orang kaya, sebagian lain menyamar sebagai staf dukungan Google dan Gemini.
Lam membangun jaringan kejahatannya dari kalangan gamer muda. Sebagian besar anggota kelompoknya adalah pria berusia akhir belasan hingga awal 20-an. Mereka bekerja dengan pembagian tugas yang rapi.
Modusnya terstruktur. Tim Lam menipu korban agar menyerahkan kode pelindung dompet kripto. Setelah akses didapat, Lam menyedot jutaan bitcoin dari dompet tersebut. Proses pencucian uang berlangsung berbulan-bulan melalui skema rumit yang melibatkan spesialis.
Selama beroperasi, Lam berganti-ganti nama samaran, termasuk Anne Hathaway, $$$, dan King Greavy. Identitas palsu itu ia gunakan untuk mengelabui pelacakan otoritas.
Bitcoin hasil curian dipakai kelompok ini untuk belanja besar-besaran. Mereka menyewa rumah mewah di Miami dan Hamptons, menerbangkan jet pribadi, serta menghabiskan lebih dari USD 569 ribu atau sekitar Rp 10 miliar dalam satu malam di sebuah klub di Los Angeles.
Aset yang dibeli mencakup 30 mobil super mewah, tas Hermes Birkin yang disodorkan ke kerumunan klub malam, dan sebuah jam tangan senilai USD 500 ribu. Pola konsumsi ini menjadi salah satu jejak yang mengarahkan penyidik ke jaringan mereka.
Agen FBI mendobrak pintu rumah mewah Lam di Miami pada September 2024. Penangkapan itu mengakhiri pelariannya setelah berbulan-bulan berpindah identitas.
Dalam penampilan pertamanya di pengadilan, Hakim Pengadilan Distrik AS Alicia Valle menyampaikan kesannya terhadap kasus ini.
"Saat saya mendengarkan bukti-bukti tersebut, saya hanya bisa teringat pada Ferris Bueller yang menjadi jahat," kata Valle, merujuk pada film tahun 1986 tentang seorang remaja yang berpura-pura sakit untuk berkendara ugal-ugalan di sekitar Chicago.
Lam kini menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara. Tanggal penetapan hukumannya belum diumumkan, dilansir Dexerto, Minggu (13/9/2026).
Kasus ini menyoroti kerentanan dompet kripto pribadi terhadap serangan rekayasa sosial. Pelaku tidak membobol blockchain, melainkan menipu pemilik dompet agar menyerahkan kode akses secara sukarela.
Bagi investor kripto di Indonesia, pola serupa perlu diwaspadai. Modus penyamaran sebagai staf platform resmi seperti Google atau Gemini menjadi celah yang paling sering dieksploitasi. Verifikasi dua faktor dan kehati-hatian terhadap permintaan kode dari pihak tak dikenal menjadi pertahanan utama.
Otoritas AS masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Proses hukum Lam berlanjut dengan ancaman hukuman dua dekade penjara.