ACEH —
Untuk PKH, besarannya bervariasi berdasarkan komponen keluarga. Berikut rincian dana yang diterima KPM per tiga bulan:
- Ibu hamil/anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 - Siswa SD: Rp 225.000 - Siswa SMP: Rp 375.000 - Siswa SMA: Rp 500.000 - Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 - Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako memiliki skema berbeda. Nilai bantuan pangan ini Rp 200.000 per bulan, namun penyalurannya dilakukan untuk tiga bulan sekaligus. Artinya, KPM dapat menerima total Rp 600.000 apabila pencairan dilakukan serentak satu periode.
Prioritas penerima diberikan kepada siswa dari keluarga dengan kesejahteraan rendah, anak putus sekolah, yatim piatu, serta peserta didik berkebutuhan khusus. Nominal bantuan berkisar Rp 225.000 sampai Rp 900.000 per semester.
Perlu digarisbawahi, jadwal pencairan PIP tidak selalu berbarengan dengan PKH maupun BPNT. Orang tua atau siswa disarankan memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi Kemendikbudristek atau aplikasi yang tersedia.
Selain itu, terdapat bantuan pangan beras 10 kilogram yang disalurkan untuk menjaga daya beli rumah tangga berpenghasilan rendah. Berbeda dengan PKH, bantuan ini berbentuk natura, bukan uang tunai.
- Tahap 1: Januari-Maret - Tahap 2: April-Juni - Tahap 3: Juli-September - Tahap 4: Oktober-Desember
September menjadi bulan pamungkas tahap ketiga. Namun, tanggal pencairan tidak bisa dipukul rata. Perbedaan waktu kerap terjadi karena kesiapan bank/lembaga penyalur, jadwal distribusi, hingga proses pemutakhiran data penerima yang dilakukan Dinas Sosial setempat.
KPM disarankan tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut dana cair di tanggal tertentu secara serentak nasional. Kabar kepastian jadwal sebaiknya dikonfirmasi melalui pendamping sosial atau kanal resmi.
1. Buka laman resmi tersebut. 2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP. 3. Ketik nama lengkap sesuai dokumen kependudukan. 4. Input kode verifikasi yang muncul di layar. 5. Klik "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Jika nama tidak terdaftar, bukan berarti tidak memenuhi syarat sepanjang tahun. Perlu diingat, data penerima bersifat dinamis dan diperbarui berkala. Warga yang merasa layak bisa mengajukan usulan melalui musyawarah desa/kelurahan atau aplikasi usul mandiri yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Pemerintah mengingatkan penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Warga diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan menjanjikan pencairan dengan imbalan tertentu. Jika menemukan praktik tersebut, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat atau call center Kemensos di 171.