BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh mengubah strategi pengendalian inflasi dari pola reaktif menjadi preventif dengan memanfaatkan data mingguan dan melibatkan perusahaan daerah sebagai penjamin pasokan. Langkah ini ditempuh setelah inflasi tahunan provinsi itu masih berkutat di atas angka nasional, meski trennya mulai menunjukkan penurunan.
Asisten II Setda Aceh T Robby Irza mengungkapkan, inflasi tahunan Aceh turun dari 5,38 persen pada Juli menjadi 4,86 persen pada Agustus 2026. Capaian itu masih jauh dari inflasi nasional yang hanya 3,19 persen pada periode yang sama.
Hal yang menonjol dalam kebijakan terbaru ini adalah instruksi tegas agar PT PEMA tidak lagi berorientasi bisnis semata. Perusahaan milik pemerintah Aceh itu diminta hadir sebagai offtaker alias penjamin serapan produk, sekaligus memperkuat jalur distribusi komoditas strategis.
"Jadi, PEMA tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga harus hadir dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga di Aceh," kata Robby Irza di Banda Aceh, Rabu.
Menurut dia, persoalan inflasi di Aceh selama ini tidak semata-mata soal produksi. Keterhubungan antara sentra produksi dan pasar di seluruh kabupaten/kota kerap menjadi kendala yang memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.
Alih-alih bekerja sendiri, Sekretariat Daerah Aceh memetakan tugas konkret bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Dinas Pertanian diminta fokus pada peningkatan produksi dan gerakan tanam. Dinas Pangan bertanggung jawab memastikan ketersediaan pangan, menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), serta menjalankan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dan subsidi distribusi. Sementara itu, Disperindag disiapkan untuk melakukan operasi pasar dan pengawasan harga.
Dinas Peternakan mendapat mandat menjaga pasokan daging dan telur. Adapun Dinas PUPR dan Perhubungan bertugas memastikan kelancaran jalur logistik dari daerah penghasil menuju pasar tidak terhambat.
Perubahan mendasar lainnya terletak pada cara membaca data. Pemerintah Aceh tidak lagi menunggu Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka inflasi bulanan untuk bertindak.
"Yang paling penting, intervensi tidak boleh menunggu inflasi bulanan diumumkan. Kita harus menggunakan data IPH dan Early Warning System secara mingguan untuk mengidentifikasi komoditas apa yang paling andil terhadap kenaikan inflasi," tegas Robby.
Melalui pola ini, setiap kabupaten/kota yang mulai menunjukkan indikasi kenaikan harga dapat langsung diintervensi sebelum tekanan itu menyebar dan mempengaruhi angka inflasi provinsi secara keseluruhan.
Meski inflasi tahunan masih di atas nasional, data terbaru memberikan sinyal positif. Inflasi bulanan Aceh pada Agustus 2026 tercatat 0,28 persen, hanya berbeda tipis dengan inflasi nasional yang mencapai 0,21 persen.
Selisih yang menyempit ini menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus menekan laju inflasi tahunan secara bertahap kembali ke sasaran. "Kuncinya adalah setiap SKPA harus bergerak konkret sesuai kewenangannya," ujar Robby menambahkan.