BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah resmi memberhentikan Syahrul dari jabatan Direktur Operasional dalam RUPSLB yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (2/9/2026). Gubernur Aceh Mualem memimpin langsung rapat tersebut dengan mewakili pemegang saham pengendali. Keputusan diambil melalui mekanisme rapat hybrid yang dihadiri seluruh pemegang saham.
Pemberhentian Syahrul dilakukan dengan hormat. Manajemen Bank Aceh Syariah menyebut kebijakan ini bagian dari penyegaran dan penguatan tata kelola perseroan dalam menghadapi tantangan industri perbankan.
Selama menjabat sebagai Direktur Operasional, Syahrul dinilai turut berperan dalam pengembangan serta transformasi Bank Aceh. Jajaran manajemen menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama masa pengabdiannya.
“Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, dalam keterangan yang diterima media.
Ilham menegaskan, perubahan susunan direksi tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada nasabah. Bank Aceh tetap menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan baik dan berkesinambungan.
“RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Bank Aceh tetap memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perseroan berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha, memperkuat kinerja, serta terus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. Keputusan ini juga menjadi langkah strategis bagi Bank Aceh Syariah untuk menjawab perkembangan industri perbankan yang semakin kompetitif.