Pemahaman atas struktur tarif membantu pengendara memperkirakan biaya sekaligus terhindar dari titik yang mengganggu arus lalu lintas. Hal ini krusial di pusat kota, kawasan wisata, pusat kuliner, rumah sakit, atau ruas jalan ramai yang memiliki regulasi berbeda.
Pemerintah Kota Banda Aceh membedakan tarif parkir di tepi jalan umum, lokasi tertentu, parkir bulanan, dan parkir insidentil. Ketentuan ini diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024.
Penataan parkir terus diperketat. Pada Agustus 2026, Dishub Kota Banda Aceh menggembok 10 mobil yang parkir di badan jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan T. Nyak Arief sampai Simpang Lima.
Tarif dasar retribusi parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua dan roda tiga adalah Rp1.000 per sekali parkir. Roda empat dikenakan Rp2.000, dan kendaraan di atas roda empat Rp6.000.
Angka ini khusus untuk kategori tepi jalan umum. Tidak tepat menganggap seluruh lokasi parkir di Banda Aceh otomatis memakai tarif dasar, sebab ada kawasan dengan ketentuan berbeda.
Untuk parkir di lokasi tertentu, tarif dihitung berdasarkan durasi. Roda dua dan roda tiga dikenakan Rp2.000 untuk satu jam pertama, lalu tambahan Rp1.000 setiap jam berikutnya hingga empat jam.
Roda empat dikenakan Rp4.000 untuk satu jam pertama, dengan tambahan Rp2.000 setiap jam berikutnya hingga empat jam. Sementara kendaraan di atas roda empat dikenakan Rp10.000 per sekali parkir.
Bagi pengendara yang memarkir kendaraan beberapa jam, perhitungkan tarif tambahan, bukan hanya biaya awal. Terdapat pula parkir bulanan sebesar Rp50.000 per bulan untuk R2/R3 dan Rp100.000 untuk R4, serta parkir insidentil dengan tarif roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000.
Kawasan pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa menerapkan tarif khusus. Pada Maret 2026, Dishub menegaskan kawasan ini termasuk lokasi parkir tepi jalan umum pada ruas tertentu berdasarkan SK Wali Kota Nomor 475 Tahun 2021.
Tarif yang berlaku adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. Pengunjung disarankan memilih area yang memang digunakan sebagai lokasi parkir, mengikuti arahan juru parkir resmi, dan tidak menghambat akses keluar-masuk kendaraan lain.
Banda Aceh telah menerapkan parkir elektronik dengan pembayaran non-tunai melalui kartu uang elektronik maupun QRIS. Dokumen RKPD Kota Banda Aceh mencatat implementasi sistem ini antara lain di Jalan Sri Ratu Safiatuddin (tiga lokasi), Jalan T. P. Nyak Makam (satu lokasi), dan Jalan Prof. Ali Hasjimi (satu lokasi).
Pada sistem tertentu, kendaraan masuk melalui barrier gate dan mengambil tiket sebelum pembayaran dilakukan di gerbang keluar. Pastikan saldo kartu atau aplikasi pembayaran mencukupi sebelum masuk agar proses keluar tidak terhambat.
Kesalahan umum adalah menganggap setiap ruang kosong di pinggir jalan sebagai tempat parkir. Padahal, area tersebut bisa saja merupakan jalur lalu lintas atau akses fasilitas umum.
Dishub Kota Banda Aceh pada Oktober 2025 sempat menertibkan parkir di Jalan Seulanga di samping RSUD Zainoel Abidin serta Jalan Teuku Panglima Polem. Kendaraan yang diparkir berlapis mengganggu pergerakan lalu lintas.
Pengendara perlu menghormati rambu larangan parkir, marka jalan, dan pintu keluar fasilitas umum. Untuk kawasan kuliner atau wisata, mencari kantong parkir resmi yang sedikit lebih jauh lalu melanjutkan dengan berjalan kaki adalah pilihan lebih aman.
Perhatikan kategori lokasi sebelum menyerahkan pembayaran. Tarif berbeda antara parkir umum, lokasi tertentu, dan kawasan elektronik.
Dishub Kota Banda Aceh pernah menertibkan atribut juru parkir yang sudah tidak berlaku. Masyarakat perlu membedakan petugas resmi melalui atribut rompi, lokasi bertugas yang jelas, kesesuaian tarif, dan bukti pembayaran.
Meski pembayaran digital memudahkan transaksi, uang tunai tetap disiapkan sebagai cadangan ketika berada di lokasi yang belum menggunakan sistem elektronik.
Penindakan tegas pada Agustus 2026 menjadi pengingat bahwa kendaraan dapat digembok jika melanggar. Dengan memahami tarif berdasarkan kategori lokasi dan memilih area resmi, pengendara dapat menghindari sanksi sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di kota.
Tarif dasar parkir tepi jalan umum untuk roda dua dan roda tiga adalah Rp1.000 sekali parkir. Pada lokasi tertentu, tarifnya menjadi Rp2.000 untuk satu jam pertama dan bertambah berdasarkan durasi.
Tarif dasar tepi jalan umum untuk roda empat adalah Rp2.000 sekali parkir. Untuk lokasi tertentu, tarif awalnya Rp4.000 untuk satu jam pertama dengan tambahan Rp2.000 pada jam berikutnya hingga empat jam.
Tidak selalu. Retribusi parkir tidak berarti seluruh badan jalan otomatis menjadi lokasi parkir yang diperbolehkan. Penempatan kendaraan tetap harus mengikuti rambu, marka, lokasi resmi, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.