BANDA ACEH — Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat karhutla mencapai 58 persen dari total 50 kejadian bencana sepanjang Agustus 2026. Kondisi cuaca panas akibat musim kemarau dinilai menjadi pemicu utama lahan mudah terbakar dan api cepat menyebar ke area yang lebih luas.
Selain karhutla, BPBA mencatat 13 kasus kebakaran permukiman dan bangunan, tujuh kejadian angin puting beliung, serta satu kejadian banjir. Bencana-bencana tersebut berdampak pada 142 jiwa dan menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp42,46 miliar.
Dr. Monalisa, ahli lingkungan gambut dari Fakultas Pertanian USK, menjelaskan karakteristik api di lahan gambut berbeda drastis dengan lahan mineral. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah, sulit dideteksi, dan berpotensi menyala kembali meski kobaran di atas telah padam.
“Kebakaran gambut tidak cukup ditangani dengan memadamkan api di permukaan. Pemerintah harus memastikan kondisi gambut tetap basah, tata airnya terjaga, dan sumber penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas,” kata Monalisa kepada Dialeksis, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pembasahan seperti sekat kanal, embung, dan sumur bor harus diprioritaskan di kawasan yang masuk kategori rawan tinggi. Pemantauan tinggi muka air gambut secara berkala juga diperlukan supaya potensi kekeringan bisa diantisipasi sebelum titik api muncul.
Monalisa mendorong pemerintah menyusun peta kerawanan karhutla terintegrasi yang menggabungkan data titik panas, kondisi hidrologi gambut, penggunaan lahan, hingga akses pemadaman. Peta tersebut, lanjutnya, harus menjadi dasar utama penempatan personel, peralatan, serta alokasi anggaran pencegahan agar tepat sasaran.
“Jangan menunggu laporan kebakaran dari masyarakat. Sistem deteksi dini harus bekerja sampai ke tingkat gampong sehingga titik api dapat ditangani ketika masih kecil,” ujarnya. Menurut data BPBA, Aceh Besar menjadi wilayah dengan kejadian bencana terbanyak, yakni 24 kejadian, disusul Aceh Tengah delapan kejadian, serta Bener Meriah dan Lhokseumawe masing-masing tiga kejadian.
Pengawasan ketat saja tidak cukup. Monalisa menilai kebijakan larangan membuka lahan dengan cara dibakar perlu diimbangi penyediaan alternatif yang terjangkau bagi petani. Bantuan alat pembersih lahan mekanis, pelatihan pengolahan sisa tanaman menjadi kompos, hingga insentif bagi kelompok tani dinilai dapat mendorong praktik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
“Petani harus menjadi bagian dari solusi. Edukasi perlu disertai dukungan peralatan dan pendampingan agar pembukaan lahan tanpa bakar benar-benar dapat dilaksanakan,” kata Monalisa. Ia juga merekomendasikan penguatan kelompok masyarakat peduli api di setiap kawasan rawan dengan pembekalan alat pelindung diri dan perangkat pemadaman awal.
Di sisi penindakan, Monalisa meminta aparat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan di sekitar kawasan gambut. Proses hukum tidak boleh hanya menjerat masyarakat kecil, tetapi juga menelusuri pemilik atau pihak yang diuntungkan dari lahan yang terbakar.
Polda Aceh sendiri telah menyiapkan langkah antisipasi menyusul Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyebut pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan BPBA, dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, TNI, dan perusahaan perkebunan. Langkah yang dipersiapkan mencakup pembangunan embung, pembentukan relawan tanggap, hingga patroli terpadu di titik rawan.