KUTACANE — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Aceh Tenggara memastikan tahapan Pilpengkute serentak mulai bergerak. Regulasi pelaksanaannya telah resmi terbit, sekaligus mengunci jadwal pemilihan yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemilihan yang mencakup 116 kute ini awalnya direncanakan berlangsung pada Juni atau Juli 2026. Namun, proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Aceh memaksa jadwal tersebut mundur hingga November mendatang.
Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, menjelaskan bahwa terbitnya Perbup Nomor 22 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi seluruh tahapan pemilihan. Regulasi tersebut kini telah disosialisasikan ke pemerintah kecamatan untuk diteruskan ke Badan Permusyawaratan Kute (BPK).
Seiring terbitnya peraturan bupati tersebut, pembentukan Panitia Pemilihan Pengulu (P3) mulai berjalan di sejumlah kute peserta. Panitia ini bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kute masing-masing.
"Pilpengkute serentak akan diikuti sebanyak 116 Kute peserta," kata Zahrul kepada rahasiaumum.com, Jumat (28/08/2026).
Penundaan pelaksanaan dari jadwal awal Juni atau Juli 2026 terjadi lantaran proses fasilitasi dan persetujuan Perbup dari Pemerintah Provinsi Aceh belum tuntas. Pemerintah daerah memilih menunggu hasil fasilitasi tersebut sebelum menetapkan jadwal definitif.
"Kenapa rencana pelaksanaan Pilpengkute tertunda? Karena kita menunggu hasil fasilitasi persetujuan Perbub ini dari Pemerintah Provinsi Aceh," ujar Zahrul.
Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan pengulu di 116 kute dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara 2026 serta Dana Desa (DD) masing-masing kute. Dengan skema pembiayaan ini, seluruh tahapan diharapkan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada November mendatang.