Wali Kota Subulussalam HRB Terima Pen

Penulis: Yasir  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:46:01 WIB
Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Orkes Gambus Lae Sukhaya dari Menteri Hukum RI di Graha Pengayom, Jumat (21/8/2026).

Pemerintah Kota Subulussalam menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Orkes Gambus Lae Sukhaya dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Penyerahan dokumen berlangsung di Graha Pengayom pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pengakuan ini menjadikan kesenian tradisional khas Subulussalam itu terdokumentasi resmi sebagai ekspresi budaya tradisional Indonesia.

SUBULUSSALAM — Orkes Gambus Lae Sukhaya (OGLS) resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal jenis Ekspresi Budaya Tradisional. Surat pencatatan diterima langsung Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) dari Menteri Hukum Republik Indonesia di Graha Pengayom, Jumat, 21 Agustus 2026.

OGLS merupakan kelompok musik gambus asuhan Drs. H. Salmaza, MAP. Selama ini grup tersebut menjaga keberlangsungan seni musik tradisional di kota yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara itu.

Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Bagi HRB, pencatatan ini lebih dari sekadar seremonial. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemda memastikan kekayaan budaya lokal terlindungi dan bisa diwariskan ke generasi mendatang.

"Pencatatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki Kota Subulussalam. Kita ingin warisan budaya daerah tidak hanya dikenal oleh generasi sekarang, tetapi juga tetap hidup dan berkembang di masa yang akan datang," demikian semangat yang dikedepankan dalam langkah tersebut.

Budaya Jadi Identitas dan Fondasi Pembangunan Daerah

Subulussalam memiliki keragaman tradisi, seni, dan ekspresi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap kekayaan budaya dipandang sebagai bagian dari pembangunan daerah, bukan sekadar urusan pelestarian semata.

Dengan tercatatnya OGLS dalam sistem KIK, keberadaan ekspresi budaya tradisional itu kini terdokumentasi secara resmi. Pengakuan ini juga menegaskan bahwa kekayaan budaya lokal memiliki nilai strategis yang setara dengan aset daerah lainnya.

Pelestarian Harus Diikuti Pengembangan

HRB mendorong agar pelestarian budaya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Kekayaan budaya harus diberi ruang berkembang mengikuti zaman tanpa kehilangan akar dan karakter aslinya.

OGLS bisa dikembangkan melalui berbagai kegiatan kebudayaan, festival seni, pendidikan, pertunjukan, dokumentasi digital, hingga promosi pariwisata daerah. Dengan begitu, generasi muda tidak sekadar menjadi penonton, tetapi juga pelaku yang meneruskan tradisi.

Pencatatan KIK ini sekaligus membuka ruang lebih luas untuk memperkenalkan kekayaan budaya Subulussalam dalam agenda kebudayaan di tingkat provinsi maupun nasional.

Warisan yang Dirawat untuk Masa Depan

Penyerahan surat pencatatan di Graha Pengayom menjadi momentum penting bagi perjalanan kebudayaan Subulussalam. Kesenian yang sebelumnya hidup di tengah masyarakat kini memperoleh pengakuan melalui sistem pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

HRB menilai langkah ini merupakan tanggung jawab pemda menjaga identitas dan warisan budaya daerah. Pembangunan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga identitas, sejarah, tradisi, dan kebudayaan yang dirawat.

OGLS kini tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan seni masyarakat Subulussalam, tetapi juga tercatat dalam khazanah Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Arah yang ditegaskan HRB jelas: budaya lokal harus dilindungi, dilestarikan, dikembangkan, dan diwariskan agar identitas Subulussalam tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Reporter: Yasir
Sumber: portalsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top