BLANGPIDIE — Ketua APRI Abdya Syahril menegaskan bahwa penambang rakyat selama ini telah berupaya mengurus perizinan, namun prosesnya dinilai sulit dan terkesan dipersulit. Ia meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pendekatan penindakan, melainkan hadir memberikan pembinaan dan membuka jalan legal bagi masyarakat.
“Seharusnya masyarakat dibina, bukan dibinasakan di kaki bumi sendiri,” tegas Syahril, Kamis (13/8/2026).
Maklumat bersama yang diteken Forkopimda Aceh itu secara tegas meminta seluruh masyarakat menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual-beli, hingga penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin. Batas akhir pengosongan alat ditetapkan paling lambat 17 Agustus 2026.
Dalam maklumat tersebut disebutkan, maraknya aktivitas PETI serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri (Hg) dan sianida (CN) di sejumlah kabupaten/kota dinilai berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup. Kondisi ini disebut mengancam keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Forkopimda juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku, penyandang dana, penadah, maupun pihak lain yang terlibat. Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Syahril menilai persoalan ini tidak sesederhana menutup tambang rakyat. Menurutnya, pemerintah harus melihat realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Jika tambang rakyat dianggap ilegal, pemerintah wajib memberikan solusi nyata agar masyarakat bisa beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan.
“Harus diingatkan, penertiban tanpa solusi berpotensi membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan, sementara kebutuhan ekonomi keluarga tetap harus dipenuhi,” tuturnya.
APRI Abdya mendesak Pemerintah Aceh membuka ruang dialog dengan organisasi penambang rakyat untuk mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum. Mereka menolak pendekatan yang hanya mengedepankan larangan dan penindakan.
“Jangan hanya datang membawa larangan dan penindakan. Kalau masyarakat memang harus menambang secara legal, pemerintah harus membuka jalan agar mereka bisa mendapatkan izin dan menjalankan usaha sesuai aturan,” demikian sikap APRI Abdya.
Maklumat tersebut juga menginstruksikan Forkopimda kabupaten/kota untuk berperan aktif memantau, mengawasi, dan mengambil tindakan terhadap kegiatan PETI di wilayah masing-masing. Apabila setelah batas waktu 17 Agustus 2026 masih ditemukan aktivitas penambangan, akan dilakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas.