BANDA ACEH — Pernyataan Mahadir, kuasa hukum Sayuti Abubakar, yang mengklaim belum pernah menerima panggilan klarifikasi dibantah tegas oleh Andi Mahmudi. Kuasa hukum Amiruddin itu menyebut pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia bahkan menyebut klaim tersebut sebagai kebohongan besar.
“Gak benar itu. Itu semua bohong besar dan tipu-tipu,” kata Andi kepada Dialeksis, Selasa (11/8/2026).
Andi memaparkan kronologi yang menurutnya membantah klaim tersebut. Pada panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, Mahadir hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Kemudian, pada panggilan kedua, Mahadir kembali hadir, namun kali ini bertindak ganda sebagai saksi dan kuasa hukum terlapor.
Dalam pemeriksaan kedua itulah, menurut Andi, Mahadir mengajukan permintaan agar jadwal pemeriksaan terhadap kliennya ditunda hingga setelah 8 Agustus 2026. Permintaan tersebut, lanjutnya, diakomodasi oleh penyidik dengan menerbitkan surat panggilan lanjutan.
“Setelah tanggal 8 Agustus, penyidik menerbitkan lagi surat panggilan lanjutan kepada SA. Namun sebelum surat panggilan itu diterima, pihak terlapor meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 28 Agustus. Informasi yang saya terima, alasannya karena sedang ada tugas,” ujar Andi.
Menanggapi permintaan penundaan tersebut, Andi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak terlapor. Ia menilai, jika seorang pejabat tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena tugas kedinasan, seharusnya ada dokumen resmi yang menyertainya.
“Mana surat dari atasannya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan tertentu. Mana suratnya?” kata Andi dengan nada mempertanyakan.
Sebelumnya, SAP & Partner Law Firm telah melaporkan Amiruddin ke Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam perkara itu, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim.
Menanggapi status hukum yang disandang kliennya, Andi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia siap membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan nanti.
“Serahkan saja dengan UU yang berlaku. Nanti kita buktikan di pengadilan, mana nama baiknya yang dicemarkan oleh klien kita,” ujarnya.
Andi juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini bergulir ke ranah pidana, kliennya telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme yang lazim sebelum menempuh jalur hukum.
“Klien saya telah melakukan berbagai upaya. Kita datangi rumahnya, kantornya, kita telepon namun diblokir. Sebelum disomasi, kita beritahu dulu kalau tidak diindahkan kita akan melakukan somasi. Masa mekanisme yang sudah benar ini dianggap mencemarkan nama baik. Silakan, nanti kita buktikan,” pungkas Andi Mahmudi.