BANDA ACEH — Realisasi pendapatan Aceh sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp10,70 triliun, atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun dari pagu Rp11,16 triliun, atau 95,42 persen. Angka ini menjadi salah satu indikator utama dalam laporan keuangan yang diaudit BPK Perwakilan Aceh.
Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRA, Gubernur Muzakir Manaf tidak hanya menyerahkan laporan realisasi anggaran. Sebanyak 14 dokumen pendukung turut disampaikan, termasuk Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Semua dokumen itu, kata Gubernur, telah melalui proses audit oleh BPK. “Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Muzakir Manaf di hadapan pimpinan dan anggota DPRA.
Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 11 tahun berturut-turut menempatkan Aceh dalam jajaran provinsi dengan tata kelola keuangan paling konsisten di Sumatra. Gubernur menyebut prestasi ini bukan sekadar sertifikat, melainkan bukti bahwa sistem pengelolaan anggaran daerah telah berjalan sesuai prinsip good governance.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” tegasnya dalam sambutan.
Penyusunan Raqan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah diserahkan ke DPRA, raqan tersebut akan memasuki tahap pembahasan antar fraksi sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Gubernur menyampaikan apresiasi kepada legislatif atas dukungan yang terjalin selama proses pengelolaan keuangan daerah.