Imigrasi Meulaboh Deportasi WNA Vietnam Akibat Overstay 60 Hari, Masuk Daftar Cegah-Tangkal

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 22 Juli 2026 | 09:46:31 WIB
Petugas Imigrasi Meulaboh mengawal proses deportasi WNA Vietnam yang terbukti melanggar izin tinggal selama lebih dari 60 hari.

MEULABOH — Seorang warga negara Vietnam berusia 55 tahun terpaksa dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengkonfirmasi bahwa WNA berinisial NNN tersebut telah melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.

Dipulangkan melalui Bandara Kualanamu dengan Pengawalan Ketat

Proses deportasi berlangsung pada Selasa lalu. WNA tersebut diterbangkan menggunakan maskapai AirAsia dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menuju Vietnam. Petugas Imigrasi Meulaboh mengawal ketat yang bersangkutan sejak dari ruang detensi hingga proses keberangkatan selesai.

Dasar Hukum: UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011

Nicky menjelaskan, tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran overstay menjadi salah satu fokus utama pengawasan orang asing di wilayah hukum Imigrasi Meulaboh.

Konsekuensi: Masuk Daftar Penangkalan

Bukan hanya dideportasi, WNA Vietnam tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia," tegas Nicky dalam pernyataannya di Meulaboh, Aceh Barat.

Apresiasi dari Kantor Wilayah Imigrasi Aceh

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi atas langkah tegas jajaran Imigrasi Meulaboh. Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Tato menambahkan, Imigrasi Aceh bersama Kantor Imigrasi Meulaboh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian yang terjadi di wilayah provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Reporter: Sutomo
Sumber: kl.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top