ACEH — Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan perkembangan penanganan perkara ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7). Kasus ini mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan sejumlah modus operandi yang ditemukan penyidik. Salah satunya adalah pemalsuan dokumen pengiriman untuk menutupi kekurangan volume batu bara yang seharusnya dipasok ke PLTU.
“Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Robertus.
Akibat praktik ini, pasokan batu bara ke sejumlah PLTU di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia lainnya terganggu. Kondisi itu memicu pemadaman listrik bergilir atau blackout yang merugikan masyarakat dan industri dalam skala luas.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendukung langkah Polri mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, skandal blackout ini tidak bisa diungkap setengah-setengah karena melibatkan jaringan yang kompleks.
“Harus diingat bisnis batu bara itu bisnis besar dan permainan hitamnya begitu besar jadi tidak bisa diungkap setengah-setengah dan itu harus maksimal dilakukan oleh kepolisian,” kata Feri kepada wartawan, Kamis (9/7).
Feri menekankan bahwa praktik korupsi semacam ini tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Ia menduga ada keterlibatan para pembuat kebijakan yang memfasilitasi permainan hitam dalam rantai pasokan batu bara.
“Tidak mungkin korupsi tidak melibatkan pembuat kebijakan karena umumnya korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak itu sendirian, dia merupakan kejahatan berkelompok yang tentu perlu diungkap seutuh-utuhnya,” ungkapnya.
Meski status perkara telah naik ke penyidikan, penyidik Kortas Tipikor Polri belum menetapkan tersangka perseorangan. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari pejabat perusahaan, pegawai PLTU, dan pihak terkait lainnya.
Penyidik juga tengah menganalisis dokumen kontrak, laporan pengiriman, serta aliran dana dari dua perusahaan yang diduga menjadi tersangka korporasi, yaitu PT OBP dan PT BRA. Kerugian negara sementara yang dihitung mencapai Rp 5 triliun masih dapat bertambah seiring pendalaman kasus.
Kortas Tipikor Polri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat publik yang turut serta dalam skandal ini.