MEULABOH — Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar administratif, melainkan respons terhadap aspirasi ulama dan tokoh masyarakat setempat. “Kami tidak bisa menerima cabang olahraga baru tersebut, yaitu Domino. Hal ini dikarenakan kami menerapkan lex specialist di Aceh,” kata Teuku Rayuan Sukma kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (4/7/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Teuku Rayuan Sukma, domino masih memiliki persepsi kuat sebagai aktivitas yang lekat dengan praktik perjudian. Pandangan ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh. Sebelum Rakernas digelar, para ulama dan tokoh masyarakat telah memberikan masukan kepada KONI Aceh untuk tidak menerima cabor tersebut.
“Mereka kemudian memberikan masukan kepada KONI Aceh untuk tidak menerima cabang olahraga tersebut. Pandangan ini menjadi salah satu dasar kuat dalam pengambilan keputusan,” ungkap Teuku Rayuan Sukma.
Meski menolak domino sebagai cabor resmi yang dikoordinir oleh pengurus provinsi (Pengprov), KONI Aceh tidak melarang aktivitas bermain domino secara individu. Teuku Rayuan Sukma menyebutkan bahwa banyak kalangan, termasuk pejabat di Aceh, yang memainkan permainan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. “Kalau untuk individu silakan saja. Tetapi untuk menjadi cabang olahraga yang dikoordinir secara resmi dan memiliki Pengprov, Aceh tidak akan menerima karena adanya aturan lex specialist tersebut,” katanya.
KONI Aceh menegaskan bahwa sikap yang diambil saat ini lebih tepat disebut sebagai penundaan, bukan penolakan permanen. Artinya, domino masih memiliki peluang untuk diterima di masa mendatang dengan syarat tertentu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: perubahan persepsi publik terhadap domino, serta penyelesaian tantangan sosial dan budaya yang melekat pada permainan tersebut agar dapat diterima oleh masyarakat luas.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun keputusan nasional telah diambil, implementasi di daerah tetap mempertimbangkan karakteristik lokal yang berlaku. Sikap KONI Aceh menjadi contoh dinamika antara kebijakan nasional dan kekhususan daerah, khususnya di Provinsi Aceh yang memiliki aturan lex specialist berbasis syariat Islam.